BAB I
PENDAHULUAN
a.
Latar belakang
Penghimpunan dan
periwayatan hadits tidak bersifat konvensional, tetapi dihimpun dan
diriwayatkan melalui tulisan dan riwayat dengan beragam bentuknya berdasarkan
kaidah-kaidah ilmiah yang paling akurat. Suatu hadits tidak akan diterima,
kecuali bila pembawanya memenuhi syarat-syarat yang amat rumit yang telah
ditetapkan oleh ulama, dan yang mereka jelaskan secara lengkap di dalam
buku-buku Ushulul Hadits. Ulama tidak meninggalkan sesuatu pun yang berkaitan
dengan hadits Rasulullah SAW. kecuali mereka jelaskan. Sampai-sampai ada di
antara mereka yang mengatakan: Ilmu-ilmu hadits itu telah matang sampai
terbakar, karena banyaknya pengabdian dan perhatian serius ulama. Untuk
memahami ilmu hadits ulama telah memberikan konstribusi yang besar dalam
menyusun ilmu-ilmu yang memiliki pengaruh besar terhadap pemeliharaan,
penjelasan, pemahaman dan pengenalan terhadap para perawi hadits. Yang disusun
oleh ulama dalam bentuk beragam karya sampai masing- masing ilmu bisa berdiri
sendiri. Ilmu-ilmu itu tumbuh dalam waktu yang hampir bersamaan dan saling
berkaitan. Adapun terma-terma yang dibuat oleh ulama sebagai hasil penerapan
ilmu-ilmu itu dan kaidah-kaidahnya serta hasil dan pengklasifikasian mereka
terhadap hadits menjadi shahih, hasan, dha’if dan jenis-jenisnya, seperti
mursal, mauquf, maqtu’ dan lain-lain. Adapun salah satu ilmu yang sangat
penting yang memiliki pengaruh besar terhadap pemeliharaan, penjelasan,
pemahaman dan pengenalan terhadap para perawi hadits adalah tahammul wa
‘ada’ul hadist yang insyaallah akan kita bahas dalam makalah ini.
Tidak dapat
dipungkiri bahwa dalam studi periwayatan hadist, persoalan bentuk periwayatan
juga menjadi isu yang krusial. Hal ini karena perdebatan masalah tersebut juga
berimplikasi terhadap keautentikan suatu hadist. Dengan demikian apakah
periwayatan suatu hadist harus dengan lafadz (teks) yang persis disampaikan oleh
Nabi SAW. ataukah cukup dengan maknanya saja, menjadi isu penting dikalangan
ulama hadist. Dalam makalah ini Insya Allah, kami juga akan mengupas seputaran
periwayatan suatu hadits
BAB II
PEMBAHASAN
PENERIMAAN DAN PENYAMPAIAN HADITS
a.
Penerimaan Hadits
1.
Penerimaan Anak-anak, orang kafir dan orang fasik
Para ulama ahli
hadits berbeda pendapat mengenai penerimaan hadist terhadap anak yang belum
sampai umur (belum mukallaf), orang yang menerima hadist dalam keadaan kafir
serta dalam keadaan fasik. Jumhur muhadditsin berpendapat bahwa seorang yang
menerima hadist waktu masih kanak – kanak, atau masih dalam keadaan kafir atau
dalam keadaan fasik dapat diterima periwayatannya setelah masing – masing
dewasa, memeluk Islam dan bertobat. Adapun alasannya anak yang belum dewasa
dapat dibenarkan menerima riwayat, ialah ijma'. Yakni seluruh umat Islam tidak
ada yang membantah dan tidak ada yang membeda – bedakan riwayat – riwayat para
sahabat yang diterima sebelum dan sesudah dewasa. Para sahabat yang menerima
hadist sebelum dewasa diantaranya Al-Hasan, Al-Husein, Ibnu 'Abbas, Nu'man bin
Basyir dan lainnya. Tetapi mereka memperselisihkan masalah batas minimal umur
anak yang belum dewasa, yang dapat dibenarkan dalam penerimaan riwayat.
Beberapa pendapat tersebut diantaranya:
Pertama, Al-Qadhi
Iyad mengatakan bahwa batas minimal adalah 5 tahun, sebab pada usia ini anak
sudah mampu menghafal apa yang dia ingat serta mengingat – ingat yang dihafal.
Pendapat ini didasarkan pada hadist riwayat Bukhari dari sahabat Mahmud bin
Al-Rubai':
عَقَلْتُ مِنَ النَّبِي صلي الله عليه وسلم مَجَّةً مَجَّهَا فِي وجْهِي مِنْ دَلْوٍ و أنَا ابْنُ خَمْسِ سِنِيْنَ"
”Saya
ingat Nabi Saw. Meludah air yang diambilnya dari timba kemukaku, sedang pada saat
itu aku berumur lima tahun"
Kedua, pendapat Al-Hafidz Musa ibn Harun al-Hammal, yaitu bahwa
kegiatan mendengar yang dilakukan oleh anak kecil dinilai absah bila ia telah
mampu membedakan antara sapi dengan himar. Saya merasa yakin bahwa yang
dimaksudkan adalah tamyiz. Beliau menjelaskan pengertian tamyiz dengan keadaan
sekitar.
Ketiga, pendapat Abu Abdullah Al-Zuba'i yang dikutip oleh Mundzier
Suparta mengatakan bahwa sebaiknya anak diperbolehkan menulis hadits pada usia
10 tahun. Sebab pada usia ini akal mereka sudah dianggap sempurna dalam arti
bahwa mereka sudah mempunyai kemampuan untuk menghafal dan mengingat hafalannya
serta sudah beranjak dewasa.
Keempat,
berbeda dengan pendapat ulama syam memandang usia yang ideal bagi seorang untuk
meriwayatkan hadist pada usia 30 tahun, dan ulama kufah berpendapat minimal
berusia 20 tahun. Sebenarnya banyak faktor yang menyebabkan ketamyizan
seseorang diantaranya situasi dan kondisi yang berbeda. Oleh karena itu
ketamyizan seseorang bukan diukur dari usia tetapi didasarkan pada tingkat kemampuan
menangkap dan memahami pembicaraan dan mampu menjawab pertanyaan dengan benar
serta adanya kemampuan menghafal dan mengingat-ingat hafalannya. Mengenai
penerimaan hadist oleh orang kafir jumhur ulama ahli hadist menganggap sah.
Dalil yang digunakan oleh jumhur adalah hadist Jubair bin Muth'im :
أنَّهُ سَمِعَ النَّبِي صلي الله عليه وسلم يَقْرَأُ فِي المَغْرِبِ بِالطُّوْرِ
أنَّهُ سَمِعَ النَّبِي صلي الله عليه وسلم يَقْرَأُ فِي المَغْرِبِ بِالطُّوْرِ
"Bahwa ia mendengar Nabi Muhammad membaca surat At-Thur pada
shalat maghrib"
Jubair mendengar sabda Rasulullah SAW. tersebut pada saat tiba di Madinah untuk penyelesaian urusan tawanan perang Badar, dalam keadaan kafir. Yang akhirnya ia memeluk Islam. Imam Ibnu Hajar menerima riwayat orang fasik dengan dalil qiyas "babul-aula". Artinya, kalau penerimaan riwayat orang kafir yang disampaikan setelah memeluk agama Islam dapat diterima, apalagi penerimaan orang fasik yang disampaikan setelah ia bertobat dan diakui sebagai orang yang adil, tentu lebih dapat diterima. Kecuali riwayat orang gila yang diriwayatkan setelah sehat tetap tidak dapat diterima, lantaran diwaktu ia gila, hilanglah kesadarannya, hingga tidak lagi dikatakan sebagai orang yang dhabith.[1]
Jubair mendengar sabda Rasulullah SAW. tersebut pada saat tiba di Madinah untuk penyelesaian urusan tawanan perang Badar, dalam keadaan kafir. Yang akhirnya ia memeluk Islam. Imam Ibnu Hajar menerima riwayat orang fasik dengan dalil qiyas "babul-aula". Artinya, kalau penerimaan riwayat orang kafir yang disampaikan setelah memeluk agama Islam dapat diterima, apalagi penerimaan orang fasik yang disampaikan setelah ia bertobat dan diakui sebagai orang yang adil, tentu lebih dapat diterima. Kecuali riwayat orang gila yang diriwayatkan setelah sehat tetap tidak dapat diterima, lantaran diwaktu ia gila, hilanglah kesadarannya, hingga tidak lagi dikatakan sebagai orang yang dhabith.[1]
b.
Metode-metode penerimaan Hadits
Para ulama ahli
hadits memberikan definisi periwayatan dengan “ Membawa dan menyampaikan hadits
dengan menyandarkanya kepada orang yanag menjadi sandaranya, dengan menggunakan
bentuk kaliamt periwayatan”. Dengan definisi ini, orang yang tidak menyampaikan
hadits yang dikuasainya tidak dapat
disebut sebagai periwayat. Demikian pula bila hadits yang diriwayatkanya tidak
dia sandarkan kepada orang yang mengatakanya. Oleh karena itu, ada tiga unsur
yang harus dipenuhi dalam periwayatan hadits, yakni:
1.
Kegiatan
menerima hadits dari periwayat hadits
2.
Kegiatan
menyampaikan hadits kepada orang lain
3.
Ketika
hadits disampaiakan, rangakaian periwayatnya disebutkan
Pengambilan atau penerimaan hadits ini oleh para ulama ahli hadits
diistilahkan dengan at-tahammul, sedangkan
penyampaianya kepada orang lain diistilahkan dengan al-ada.[2]
Pada umumnya, ulama membagi metode (tata cara) periwayatan hadits kepada
delapan macam , yakni sebagai berikut:
1.
Al-Sama’
min lafdzi Syaikh
Yakni suatu cara penerimaan hadits dengan cara mendengarkan sendiri
dari perkataan guru nya dengan cara didektekan baik dari hapalannya maupun dari
tulisnnya. sehingga yang menghadirinya mendengar apa yang disampaikannya
tersebut. Menurut jumhur ahli hadist bahwa cara ini adalah cara yang paling
tinggi tingkatannya. sebagian dari mereka ada yang mengatakan bahwa as-sima’
yang dibarengi dengan al-kitabah mempunyai nilai lebih tinggi dan lebih kuat.
Karena terjamin kebenarannya dan terhindar dari kesalahan dibanding dengan cara
lainnya. disamping itu, para sahabat juga menerima hadist Nabi dengan cara
seperti ini. Termasuk dalam kategori sama’ juga, seseorang yang mendengarkan
hadist dari syeikh dari balik sattar (semacam kain pembatas). Jumhur
ulama membolehkannya karna para sahabat juga pernah melakukan hal demikian
ketika meriwayatkan hadist Rasulullah melalui para istri-istrinya. Menurut
Al-Qadhi Iyad, yang dikutip oleh Al-Suyuthi, didalam cara ini para ulama tidak
memperselisihkan kebolehan para rawi dalam meriwayatkannya menggunakan
kata-kata.
Istilah-istilah yang dipakai dalam metode ini adalah:
حَدَّثَنَا (seseorang
telah menceritakan kepada kami)
أَخْبَرَنَا (seseorang
telah mengabarkan kepada kami)
أَنْبَأَنَا (seseorang
telah memberitahukan kepada kami)
سَمِعْتُ فُلَانًا
(saya telah mendengar dari seseorang)
قَالَ لَنَا فُلان
(seseorang telah berkata kepada kami)
ذَكَرَ لَنَا فلَانٌ
(seseorang telah menuturkan kepada kami)
2.
Al
Qira’ah ‘ala Al Syaikh (‘Aradh Al Qira’ah)
Yakni suatu cara
seseorang membacakan hadist dihapan gurunya, baik dia sendiri yang membacakan
ataupun orang lain, sedang sang guru mendengar atau menyimaknya baik sang guru
hafal maupun tidak tetapi ia memegang kitabnya atau mengetahui tulisannya atau
ia tergolong tsiqqah. DR. ‘Ajjaj Al-khatib dengan mengutip pendapat Imam Ahmad
mensyaratkan orang yang membaca itu mengetahui dan memahami apa yang dibaca.
Sementara syarat bagi Syeikh menurut Imam Haramain henda nya yang ahli dan
teliti ketika mendengar atau menyimak dari apa yang dibacakan oleh Qori’,
sehingga tahrif maupun tashif dapat terhindarkan[3].
Jika tidak demikian maka proses tahammul tidak sah. Para ulama sepakat bahwa
cara seperti ini dianggap sah. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai derajat
al-qira’ah. Diantara mereka Abu Hanifah, Ibnu Juraij, Sufyan Al-Tsauri
menganggap bahwa al qira’ah lebih baik jika dibanding al-sama’, sebab dalam
al-qira’ah jika bacaan guru salah murid tidak leluasa dalam menolak kesalahan.
Tetapi dalam al-qira’ah bila bacaan murid salah guru segera membenarkannya.
Imam Malik, Imam Bukhari, sebagian besar ulama Hijaz dan Kufah menganggap bahwa
antara al-qira’an dan al-sama’ mempunyai derajat yang sama. Sementara Ibnu
Al-Shalah dan Imam Nawawi memandang bahwa al-sama’ lebih tinggi derajatnya
dibanding al-qira’ah.
3.
Al-Ijazah
Yakni seorang guru
memberikan izin kepada muridnya untuk
meriwayatkan hadist atau kitab kepada seseorang atau orang-orang
tertentu. Sekalipun murid tidak membacakan kepada gurunya atau tidak mendengar
bacaan gurunya, seperti:
أَجَزْتُ لَكَ أَنْ تَرْوِيَ عَنِّى (saya mengizinkan kepadamu untuk meriwayatkan
dariku)
Para ulama berbeda
pendapat mengenai penggunaan ijazah ini sebagai cara untuk meriwayatkan hadist.
Ibnu Hazm mengatakan bahwa cara meriwayatkan hadist dengan menggunakan ijazah
ini dianggap bid’ah dan tidak diperbolehkan bahkan ada sebagian ulama yang
menambahkan bahwa ijazah ini benar benar diingkari. Sedangkan ulama yang
memperbolehkan cara ijazah ini menetapkan syarat hendaknya sang guru
benar-benar mengerti tentang apa yang diijazahkan dan naskah muridnya menyamai
dengan yang lain, sehingga seolah olah naskah tersebut adalah naskah aslinya
serta hendaknya guru yang memberi ijazah itu benar benar ahli ilmu. Al-Qhadi
‘iyad membagi ijazah ini dalam enam macam sedang ibnu Al-shalah menambah satu
macam lagi, sehingga menjadi tujuh macam. Tujuh macam ijazah tersebut adalah:
1. Seseorang guru mengijazahkan kepada seseorang tertentu atau
kepada beberapa orang tertentu sebuah kitab atau beberapa kitab yang dia
sebutkan kepada mereka. Al-ijazah seperti ini diperbolehkan menurut jumhur
2. Bentuk ijazah kepada orang tertentu untuk meriwayatkan sesuatu
yang tidak tertentu, seperti “saya ijazahkan kepadamu sesuatu yang saya
riwayatkan untuk kamu riwayatkan dariku”. Cara seperti menurut jumhur ulama
juga diperbolehkan.
3. Bentuk ijazah secara umum, seperti ungkapan “saya ijazahkan
kepada kaum muslimin atau kepada orang orang yang ada (hadir)”
4. Bentuk Al-ijazah kepada orang yang tidak tertentu untuk
meriwayatkan sesuatu yang tidak tertentu. Cara seperti ini dianggap fasid (rusak)
5. Bentuk ijazah kepada orang yang tidak ada. Seperti mengijazahkan
kepada bayi yang masih dalam kandungan. Bentuk ijazah seperti ini tidak sah
6. Bentuk ijazah mengenai sesuatu yang belum diperdengarkan atau
dibacakan kepada penerima ijazah. Seperti ungkapan “ saya ijazahkan kepadamu
untuk kamu riwayatkan dariku sesuatu yang akan kuperdengarkan kepadamu” cara
seperti ini dianggap batal.
7. Bentuk al-ijazah al-mujaz, “saya ijazahkan kepadamu ijazahku”
bentuk seperti ini diperbolehkan.
4. Al-Munawalah
Yakni seseorang
guru memberikan hadist atau beberapa hadist kepada muridnya untuk diriwayatkan.
Ada juga yang mengatakan, bahwa al-munawalah ialah seseorang guru memberi
kepada seseorang murid kitab asli yang didengar dari guru nya, atau sesuatu
naskah yang sudah dicocokkan. Sambil berkata “inilah hadist-hadist yang
sudah saya dengar dari seseorang, maka Riwayatkanlah hadist ini dariku dan saya
ijazahkan kepadamu untuk diriwayatkan”.
Al-munawalah mempunyai dua bentuk:
1. Al munawah dibarengi dengan ijazah. Misalnya setelah sang guru
menyerahkan kitabnya yang telah ia riwayatkan atau naskahnya yang telah
dicocokkan atau beberapa hadist yang telah ditulis, lalu ia katakan kepada
muridnya “ini riwayat saya, maka riwayatkanlah dariku”. Termasuk
al-munawalah dalam bentuk ini ialah sang murid membacakan naskah yang diperoleh
dari gurunya kemudian sang guru mengakui dan mengijazahkan kepada muridnya
untuk diriwayatkan darinya. cara ini menurut Al-Qadhi ‘Iyad termasuk
periwayatan yang dianggap sah oleh para ulama ahli hadist. Hadist-hadist yang
berdasar atas munawalah bersama ijazah biasanya menggunakan redaksi “seseorang
telah memberitahukan kepada ku/kami”.
2. Al munawalah tanpa dibarengi dengan ijazah, seperti perkataan
guru kepada muridnya ”ini hadist saya” “inilah adalah hasil pendengaranku
atau dari periwayatanku” dan tidak mengatakan “riwayatkanlah dariku atau
saya ijazahkan kepadamu”. Menurut kebanyakan ulama al-munawalah dalam
bentuk ini tidak diperbolehkan. Hadist yang diriwayatkan berdasarkan munawalah
tanpa dibarengi ijazah ini biasanya menggunakan redaksi “ seseorang telah
memberikan kepada ku/kami”
Lafadz lafadz yang digunakan untuk memberikan munawalah dibarengi
dengan ijazah adalah:
هَذَا سَمَاعِى أَوْ رِوَايَتِى عَنْ فُلَانٍ فَارْوِيْهِ
“Ini adalah hasil pendengaranku atau periwayatanku dari seseorang,
riwayatkanlah!”
Lafadz Munawalah yang tidak dibarengi dengan ijazah:
هَذَا سَمَاعِى أَوْ مِنْ رِوَايَتِى “Ini adalah hasil pendengaran ku atau
berasal dari periwayatan ku”
Yang diucapkan bersama sama dengan memberikan naskah atau salinan
kepada muridnya. Lafadz yang digunakan oleh Rawi dalam meriwayatkan hadist atas
dasar:
Munawalah bersama ijazah,
أَنْبَأَنِى , أَنْبَأَنَا (seseorang telah memberitahukan kepada ku/kami)
Munawalah tidak bersama ijazah,
نَاوِلْنِى, نَاوِلْنَا
(seseorang telah memberikan kepada ku/kami)
5. Al Mukatabah
Yakni seorang guru
menuliskan sendiri atau menyuruh orang lain untuk menuliskan sebagian hadistnya
guna diberikan kepada murid yang ada dihadapannya atau yang tidak hadir dengan
jalan dikirimi surat melalui orang yang dipercaya untuk menyampaikannya.
Al-mukatabah ada dua macam:
1. Al-mukatabah yang dibarengi dengan ijazah, yaitu sewaktu sang
guru menuliskan beberapa hadist untuk diberikan kepada muridnya disertai dengan
kata kata “ini adalah hasil periwayatanku, maka riwayatkanlah” atau “saya
ijazahkan kepadamu untuk meriwayatkan kepada orang lain”. Kedudukan
al-mukatabah dalam bentuk ini sama halnya dengan al-munawalah yang dibarengi
dengan ijazah, yakni dapat diterima.
Contoh:
أَجَزْتُ لَكَ مَا كَتَبْتُهُ إِلَيْكَ, أَجَزْتُ مَا كَتبْتُ بِهِ
إِلَيْكَ “ku izinkan apa
apa yang telah aku tulis kepad mu”
2. Al-mukatabah yang tidak dibarengi dengan ijazah, yakni guru
memberikan hadist untuk diberikan kepada muridnya dengan tanpa disertai
perintah untuk meriwayatkan atau mengijazahkan. Al-mukatabah dalam bentuk ini
diperselisihkan oleh para ulama Syafi’iyah dan ulama Ushul menganggap sah
periwayatan dengan cara ini. Sedangkan Al-Mawardi menganggap tidak sah.
Contoh:
قَالَ
حَدَّثَنَا فُلَانٌ “telah memberitakan seseorang kepadaku”
6. Al-I’lam
Yakni
pemberitahuan seseorang kepada murid, bahwa kitab atau hadist yang
diriwayatkannya dia terima dari seseorang (guru), dengan tanpa memberi izin
kepada muridnya untuk meriwayatkannya. sebagian ulama ahli Ushul dan pendapat
ini dipilih oleh Ibnu Al-Shalah menetapkan tidak sah meriwayatkan hadist dengan
cara ini. Karena dimungkinkan bahwa sang guru sudah mengetahui ada sedikit atau
banyak cacatnya. Sedangkan pendapat ulama ahli hadist, ahli fiqh dan ahli Ushul
memperbolehkannya.
Contoh: أَعْلَمَنِى فُلَانٌ قَالَ
حَدَّثَنَا “seseorang telah memberitahukan kepada
ku: “telah berkata kepada kami…”
7. Al Washiyat
Yakni seorang guru
ketika akan meninggal atau berpergian meninggalkan pesan kepada orang lain
untuk meriwayatkan hadist atau kitabnya, setelah sang guru meninggal atau
bepergian. Periwayatan hadist dengan cara ini oleh jumhur dianggap lemah.
Sementara Ibnu Sirin membolehkan mengamalkan hadist yang diriwayatkannya atas
jalan wasiat ini. Orang yang diberi wasiat ini tidak boleh meriwayatkan hadist
dari sipemberi wasiat dengan redaksi
حَدَّثَنِى فُلَانٌ بِكَذَا (seseorang
telah memberitahukan kepadaku begini), karena si penerima wasiat tidak
bertemu dengannya.
Tetapi lafadz yang dipakai untuk menyampaikan hadist berdasarkan
wasiat seperti:
أَوْصَى إِلَيَّ فُلَانٌ بِكِتَابٍ قَالَ فِيْهِ حَدَّثَنَا ..... “seseorang
telah berwasiat kepadaku dengan sebuah kitab yang ia berkata dalam kitab itu:
“telah bercita kepadamu……”
8. Al Wijadah
Yakni, seseorang
memperoleh hadist orang lain dengan mempelajari kitab-kitab hadist dan tidak
melalui cara al-sama’, al-ijazah, ataupun al-munawalah. Para ulama berselisih
pendapat mengenai cara ini. Kebanyakan ahli hadist dan ahli fiqh dari mazhab
Malikiyah tidak memperbolehkan periwayatan hadist dengan cara ini. Imam Syafi’i
dan segolongan pengikutnya memperbolehkan beramal dengan hadist yang
periwayatannya melalui cara ini. Ibnu al-Shalah mengatakan, bahwa sebagian
ulama muhaqqiqin mewajibkan mengamalkannya bila diyakini kebenarannya.
Lafadz lafadz yang digunakan, ialah seperti:
قَرَأْتُ بِخَطِّ فُلَانٍ (saya
telah membaca khath seseorang)[4]
c.
Penyampaian Hadits
Sebagaiman yang
telah kita tulis ketahui, bahwa al-ada` ialah menyampaikan atau meriwayatkan
hadist kepada orang lain. Oleh karenanya, ia mempunyai peranan yang sangat
penting dan sudah barang tentu menuntut pertanggung jawaban yang cukup berat,
sebab sah atau tidaknya suatu hadist juga sangat tergantung padanya. Mengingat
hal hal seperti ini, jumhur ahli hadist, ahli ushul dan ahli fiqh menetapkan
beberapa syarat bagi periwayatan hadist. Yakni sebagai berikut:
Islam
Pada waktu
meriwayatkan suatu hadist, maka seorang perawi haruslah seorang muslim. Dan
menurut ijma’, periwayatan orang kafir tidak sah. Seandainya perawinya seorang
fasik saja, kita disuruh bertawakuf, apalagi perawi yang kafir, kaitannya
dengan masalah ini bisa kita dasarkan kepada firman Allah:
يَا أَيُّهَا الذِيْنَ أَمَنُوْا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ
بِنَيَإٍ فَتَبَيَّنُوْا أَنْ تُصِيْبُوْا
قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِيْنَ (الحجارة:6)
Artinya: Hai
orang-orang yang beriman, apabila datang kepadamu orang orang fasik membawa
suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu
musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaan sehingga kamu akan menyesal
atas perbuata mu itu. (Al Hujurat 49: 6)
Baligh
Yang dimaksud
dengan baligh ialah perawinya cukup usia ketika ia meriwayatkan hadist, walau
penerimanya belum baligh. Hal ini didasarkan pada hadist Rasulullah:
رُفِع القَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ المَجْنُوْنِ المَغْلُوْبِ عَلَى
عَقْلِهِ حَتَّى يَفِيْقَ وَعَنِ النَائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ وَعَنِ الصَبِيِّ
حَتَّى يَحْتَلِمَ (رواه أبو دود والنسائ)
Artinya:
Hilang kewajiban menjalankan syari’at islam dari tiga golongan , yaitu,
orang gila sampai ia sembuh, orang yang tidur sampai bangun, dan anak anak
sampai ia mimpi. (H.R Abu Daud dan Nasai’)
‘Adalah
Yang dimaksud dengan
adil adalah suatu sifat yang melekat pada jiwa seseorang yang menyebabkan orang
yang mempunyai jiwa tersebut, tetap taqwa menjaga kepribadian dan percaya pada
diri sendiri dengan kebenarannya, menjauhkan diri dari dosa besar dan sebagian
dosa kecil, dan menjauhkan diri dari hal-hal mubah tetapi tergolong kurang baik
dan selalu menjaga kepribadiannya.
Dhabit
Dhabit ialah:
تَيَقُظُ
الرَاوِى حِيْنَ تَحَمَّلَهُ وَ فَهْمُهُ لِمَا سَمِعَهُ وَ حَفِظَهُ لِذَالِكَ
مِنْ وَقْتِ التَحَمُلِ إِلَى وَقْتِ الأَدَاءِ
“teringat kembali perawi saat penerimaan dan pemahaman suatu hadist
yang ia dengar dan hafal sejak waktu menerima hingga menyampaikannya”
Cara mengetahui kedhabitan perawi dengan jalan I’tibar terhadap
berita-beritanya dengan berita yang tsiqat dan memberikan keyakinan. Ada yang
mengatakan, bahwa disamping syarat-syarat yang sebagaimana disebutkan diatas,
antara satu perawi dengan perawi lain harus bersambung, hadist yang disampaikan
itu tidak syadz, tidak ganjil dan tidak bertentangan dengan hadist-hadist yang
lebih kuat serta tidak bertantangan dengan ayat-ayat Al Qur’an.
d.
Peristiwa-peristiwa Penyampaian Hadits
Sebaimana yang
telah kita ketahui, bahwa hadist Rasul, ada yang berbentuk sabda, perbuatan,
hal ihwal dan taqrir, dan hadist hadist beliau disampaikan dalam beragam
peristiwa diantaranya:
1. Pada majlis-majlis Rasulullah
Yakni, Rasulullah
secara khusus dan teratur mengadakan majlis-majlis yang berhubungan dengan
kegiatan pengajaran islam.Sedangkan buku hanya khusus untuk kaum pria saja
tetapi ada juga untuk kaum wanita. Pada majlis inilah para saabat menerima
hadist yang disampaikan Rasulullah, kemudian setelah pengajian para sahabat
kembali mengulang atau menghafalnya kembali. Anas bin Malik mengatakan: “kami
berada disisi Rasulullah kami mendengengarkan hadist dari beliau, apabila telah
selesai, maka kami mempelajarinya ketika kembali dan menghapalnya”.
2. Pada peristiwa yang Rasulullah
mengalaminya kemudian beliau menerangkan hukum nya.
Adakalanya
Rasulullah menyaksikan suatu peristiawa kemudian beliau menjelaskan hal-hal
yang berhubungan dengan peristiwa itu. Abu Hurairah meriwayatkan, bahwa suatu
ketika Rasulullah lewat dimuka seorang saudagar bahan makanan. Rasullah
bertanya bagaimana barang itu dijual, kemudian penjual itu menjelaskannya.
Rasulullah lalu menyuruh penjual untuk memasukkan tangannya, maka penjual pun
memasukkannya sehinngah tampak bahwa bagian bawah barang itu dicampur air.
Menyaksikan hal demikian Rasulullah bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ غَشَّ (رواه:أحمد)
“bukanlah dari golongan kami, siapa yang
menipu” (H.R Ahmad)
3. Pada peristiwa yang dialami oleh kaum
muslimin kemudian meraka menanyakan hukumnya kepada Rasulullah.
Adakalanya para
sahabat mengalami suatu peristiwa yang berhubungan dengan dirinya, dan adakala
berhubungan dengan orang lain. Dan untuk menenangkan bathinnya, maka mereka
menanyakan hal yang mereka alami kepada Rasulullah. Sehingga beliau
mengeluarkan atau memberikan fatwa mengenai hukumnya.
4. Pada peristiwa yang dialami
langsung oleh para sahabat terhadap apa yang terjadi atau dilakukan Rasulullah.
Banyak sekali yang
menyangkut hal ini. Karena Rasulullah dan para sahabat hidup dalam kebersamaan
di keseharian mereka. Contohnya yang berhubungan dengan ibadah puasa, sholat,
sedekah, haji dan lain sebagainya.
e.
Cara-cara Sahabat Menerima dan Menyampaikan Hadits
Jumlah sahabat
Rasulullah begitu banyak, sehingga sangat memungkinkan bagi beliau untuk
mentrasfer ilmu kepada mereka, tetapi karena keanekaragaman kesibukan maka cara
mereka menerima hadistpun tidak sama. Berikut cara-cara sahabat dalam menerima
hadist diantara nya:
1.
Secara
langsung dari Nabi
Maksudnya ialah
mereka secara langsung mendengar, melihat, atau menyaksiakan tentang apa yang
dilakukan, disabdakan, atau berhubungan dengan Rasulullah. Hal demikian di
alami sahabat saat di pengajian Rasul atau dengan mengajukan pertanyaan kepada
Rasul.
2.
Secara
tidak langsung dari nabi.
Maksudnya ialah
mereka secara tidak langsung melihat, mendengar, atau mengsaksikan tentang apa
yang dilakukan, disabdakan, atau yang berhubungan dengan Rasul. Para sahabat
yang mengalami hal seperti ini karena:
a. Dalam keadaan
sibuk untuk mengurus keperluan hidupnya atau kesibukan lainnya. mereka
terkadang tidak sempat ikut. Tetapi walaupun mereka tidak ikut, mereka dapat
mengetahui hadist secara tidak langsung, dengan bertanya kepada sahabat yang
hadir.
b. Tempat tinggal
yang berjauhan dengan tempat tinggal Nabi. Sudah pasti tidak semua sahabat
rumahnya berdekatan dengan Nabi. Dan jauhnya tempat tidak menjadi penghalang
untunk mereka mempelajari sunnah Nabi
c. Merasa malu
untuk bertanya langsung kepada Nabi, karena masalah yang ditanyakan kepada Nabi
menyangkut masalah yang sangat pribadi. Sahabat yang memiliki masalah demikian
biasanya minta tolong kepada sahabat lain untuk menanyakan mashalahnya kepada
Nabi. Jadi orang yang tidak bertanya itu, menerima jawaban dari Nabi berupa
hadist, secara tidak langsung.
d. Nabi sendiri
sengaja minta tolong kepada sahabat ( biasanya kepada istri beliau sendiri)
untuk mengemukakan masah masalah khusus. Misalnya yang berhubungn dengan soal
kewanitaan. Dengan demikian peneriamaan hadist seperti itu diterima para
sahabat secara tidak langsung.
Adapun tentang penyampaian hadis oleh para sahabat, dilakukan
dengan dua cara:
1.
Secara
lafdziyah
Yakni, menurut
lafazd yang mereka terima dari Nabi. Para sahabat yang dapat melaksanakan
dengan cara ini karena selain mereka mempunyai ingatan yang kuat, mereka selalu
mengulangi hafalan-hafalannya dengan ketelitian. Periwayatan hadist dengan cara
ini hanya untuk hadis qauliyah saja, sedang hadis fi’liyah dan taqririyah tidak
dapat disampaikan secara lafdziyah.
2.
Secara
maknawy
Hadits yang
disampaikan sahabat dengan maknanya saja, tidak menurut lafadz yang disampaikan
Nabi. Jadi, bahasa dan lafadznya
disususn oleh sahabat, sedang isinya berasal dari Nabi.
BAB III
PENUTUP
Tahammul adalah
proses menerima periwayatan sebuah hadits dari seorang guru dengan
metode-metode tertentu. Sedangkan Al-‘Ada adalah adalah proses menyampaikan dan
meriwayatkan hadits.
Mayoritas ulama cendrung
membolehkan kegiatan mendengar yang dilakukan oleh anak kecil, yakni anak yang
mencapai usia taklif. Sedang sebagian mereka tidak memperbolehkannya. Ulama
yang membolehkan juga masih berbeda pendapat mengenai batas usia anak boleh
diterima periwayatannya, pendapat pertama mengatakan lima tahun sedangkan
pendapat yang kedua mengatakan tamyiz.
Syarat kelayakan
al-Ada adalah: Islam, Baligh, Sifat Adil, Dhabt. Sedangkan metode dalam
tahammul al-ada’ adalah melalui beberapa jalan yaitu as-sima’, al-Qira’ah ‘ala
Syaikh, al-Ijazah, al-Munawalah, al-Mukatabah, I’lam asy-Syaikh, al-Washiyyah,
al-Wijadah.
DAFTAR PUSTAKA
1.
DR.
M. ‘Ajaj Al- Khatib, USHUL AL-HADITS (Pokok-pokok Ilmu Hadits) Penerjmah: Drs.
H. M Qodirun Nur dan Ahmad Musyafiq, S.
Ag. (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1998). Cet. Ke- 1
2. Drs.
Abdullah Karim, M. Ag, Membahas ilmu-ilmu hadits, (Kalimantan: CV Haga Jaya
Offset, 2005), Cet. Ke-1
3.
Drs.
Fatchur Rahman, IKHTISHAR MUSHTALAHUL HADITS( Bandung: PT Al-Ma’arif, 1995)
Cet. Ke- 8
[1] .
‘Ajaj Al- Khatib, USHUL AL-HADITS (Pokok-pokok Ilmu Hadits) Penerjmah: H.
M Qodirun Nur dan Ahmad Musyafiq, Jakarta: Gaya Media Pratama, 1998. Cet. Ke- 1,
hal. 201.
[2] . Abdullah Karim,
Membahas ilmu-ilmu hadits, (Kalimantan: CV Haga Jaya Offset, 2005), Cet.
Ke-1, hlm. 37-41
[3]
. Ilmu At-tashif wa at-tahrif adalah ilmu
yang berusaha menerangkan hadis-hadis yang sudah diubah titik atau syakalnya
(musahhaf) dan bentuknya (muharraf). Al-Hafizh Ibnu Hajar membagi ilmu ini menjadi
dua bagian, yaitu ilmu at-tashif dan ilmu at-tahrif. Sebaliknya Ibnu Shalah dan
pengikutnya menggabungkan kedua ilmu ini menjadi satu ilmu. Menurutnya, ilmu
ini merupakan satu disiplin ilmu bernilai tinggi yang dapat membangkitkan
semangat para ahli hafalan (huffadz). Hal ini karena hafalan para ulama
terkadang terjadi kesalahan bacaan dan pendengarannya yang diterima dari orang
lain.
[4] . Fatchur
Rahman, IKHTISHAR MUSHTALAHUL HADITS( Bandung: PT Al-Ma’arif, 1995) Cet.
Ke- 8 hlm. 212-219.