BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hadis adalah sumber ajaran Islam
kedua setelah al-Qur’an. Dilihat dari segi periwayatannya, hadis berbeda dengan
al-Qur’an. Untuk al-Qur’an, semua periwayatan ayatnya berlangsung secara mutawatir. Sedangkan hadis Nabi sebagian
periwayatannya berlangsung secara mutawatir
dan sebagian lagi berlangsung secara ahad.
Karenanya, al-Qur’an dilihat dari segi periwayatannya mempunyai kedudukan qath’iy al-wurud atau qath’iy as-tsubut di mana seluruh ayat
telah diakui keasliannya, sedang hadis, terutama yang dikategorikan hadis ahad masih diperlukan pengkajian serius
untuk memperoleh kepastian periwayatannya: apakah berasal dari Nabi atau bukan.
Hadis dilihat dari segi periwayatannya berkedudukan sebagai zhanniy al-wurud atau zhanniy as-tsubut.
Kajian-kajian yang banyak
dilakukan umat islam terhadap al-Qur’an adalah untuk memahami kandungannya dan
berusaha mengamalkannya. Terhadap hadis, kajian mereka tidak hanya menyangkut
pemahaman kandungan dan pengamalannya, tetapi juga periwayatannya. Karenanya,
kajian terhadap periwayatan hadis ini kemudian melahirkan disiplin ilmu
tersendiri yang dikenal dengan Ilmu
ad-Dirayah[1]
Makalah ini membahas aspek
periwayatan hadis yang secara khusus mengkaji Pengertian Penerimaan Riwayat
Hadis, syarat-syarat peneriamaan dan periwayatan hadis, metode-metode, bentuk
riwayat, dan mengemukakan pengertian, persamaan, dan perbedaan ar-riwayah dan
as-syahadah, kemudian diakhiri dengan lafal-lafal dalam meriwayatkan hadis.
Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, masalah yang akan dibahas ialah metode
penerimaan dan periwayatan hadis. Secara terperinci penulis, merumuskan masalah
sebagai berikut:
Pengertian Penerimaan Riwayat
Hadis
Ketentuan Penerimaan Hadis
Macam-macam cara menerima hadis
Pengertian Periwayatan Hadis
Lafal-lafal dalam Meriwayatkan
Hadis
Ruang lingkup
Mengingat banyaknya masalah yang
berkaitan dengan periwayatan hadis, maka penulis membatasi diri dengan hanya
mengambil masalah yang berhubungan dengan metode saja, adapun masalah-masalah
metode penerimaan dan periwayatran hadis yang dibahas dalam makalah ini sebagai
berikut;
Pengertian Penerimaan Riwayat
Hadis
Ketentuan Penerimaan Hadis
Macam-macam cara menerima hadis
Pengertian Periwayatan Hadis
Lafal-lafal dalam Meriwayatkan
Hadis
Tujuan
Tujuan umum makalah ini adalah untuk mengetahui kualitas sebuah
hadis dan sebagai tolak ukur dalam menilai sebuah hadis. Adapun tujuan
khususnya dapat dirumuskan sebagai berikut;
Untuk membedakan antara ar-riwayah dan as-syahadah.
untuk mengetahui tata cara
periwayatan hadis
untuk mengetahui macam-macam cara
menerima hadis
untuk mengetahui pengertian
periwayatan hadis
untuk mengetahui macam-macam
lafal dan makna hadis
BAB II
PEMBAHASAN
METODE PENERIMAAN DAN PERIWAYATAN
HADIS
Pengertian, Persamaan, dan
Perbedaan ar-Riwayah dan as-Syahadah
Pengertian ar-Riwayah dan as-Syahadah
Secara etimologis, ar-Riwayah
berasal dari kata rawa, yarwi, riwayatan yang
berarti naqala wa dzakara, yakni
membawa atau mengutip; memindahkan atau menyebutkan. Dari sini kemudian dipakai
riwayat al-Hadits yang artinya
menyampaikan hadis[2]
Arti ini sejalan dengan hadis Nabi: qaala
shalla allhu alayhi wa sallam: allahumma irham khulafaa’iy, qiila wa man
khulafaa’uka? Qaala al-laziina ya’tuuna mim ba’diy yarwuuna ahaadiitsiy wa
yu’alimiuhanaa an-naasa, rawaahu at-tahbraani wa ghairuhu. Semakna dengan
itu adalah menyampaikan, menceritakan, dan menyebarkan hadis kepada orang lain,
seperti tersirat dari sabda Nabi: ‘an
zaid bin tsabit qaala : sami’tu rasulullah shalla allhu alaihi wasallam yaquul:
nadhdhara allahu al-mar’a minna haditsan fabalaghahuu ghairahu…. Rawaahu abu
dawud wa at-tirmizdi.
Menurut istilah hadis, ar-Riwayah adalah
memindahkan dari seorang guru kepada orang lain atau membukukannya kedalam buku
hadis[3]
Orang yang melakukan kegiatan ini disebut rawi. Sedaxngkan as-syahadah secara bahasa berarti akhbara bikadza khayran qathi’an, yakni
memberikan sesuatu dengan sebenar-benarnya
.
Sedangkan menurut Hasbi ash-Shaddieqy, as-Syahadah
berarti hadir, member kabar, dan mengetahui. Semakna dengan itu adalah al-Bayyinah wa al-yamiin, bukti dan
sumpah atau kesaksian.
Persamaan dan Perbedaan ar-Riwayah dan as-Syahadah
Para ulama berpendapat bahwa persamaan ar-Riwayah
dengan as-Syahadah terdapat pada
empat hal, yaitu harus dilakukan oleh orang-orang yang beragama Islam, telah
mukallaf (balig dan berakal), bersifat adil dan dhabith[4]
Keempat hal itu berkaitan langsung dengan syarat syahnya periwayat dan
saksi.
Adapun perbedaan antara
periwayatan dan kesaksian jumlahnya cukup banyak. Menurut al-Ghazali, enam di
antaranya adalah sebagai berikut:
Periwayat boleh dilakukan oleh
hambah sahaya, sedangkan kesaksian harus dilakukan oleh orang merdeka.
Periwayat syah saja dilakukan
oleh laki-laki ataupun wanita, sedangkan kesaksian lebih diutamakan laki-laki.
Periwayat boleh memiliki hubungan
kekerabatan dengan orang yang dijelaskan dalam riwayat yang dikumukakannya,
sedangkan kesaksian tidak boleh dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan
kekerabatan dengan orang yang memberikan kesaksian perkaranya.
Periwayat asalkan pendengarannya
baik, syah dilakukan oleh orang buta, sedangkan saksi tidak diperkenankan dari
seorang yang buta.
Bilangan periwayat tidak menjadi
persyaratan syahnya periwayatan, sedangkan kesaksian untuk peristiwa-peristiwa
tentu haruslah lebih satu orang.
Periwayat dapat mempunyai
hubungan permusuhan dengan orang yang disinggung dalam berita yang
diriwayatkannya, sedangkan kesaksian tidak boleh dilakukan oleh oarng yang
mempunyai hubungan permusuhan dengan orang yang disaksikan perkaranya[5]
Jadi, selama as-syahadah memiliki
pengertian kesaksian seseorang terhadap Nabi dan bukan terbatas pada kesaksian
perkara maka ia sama dengan ar-riwayah.
Sebaliknya, jika ar-riwayah berarti
cerita seseorang tentang kesaksiannya terhadap suatu hal yang tidak hanya
terbatas pada hadis Nabi maka ia sama dengan as-syahadah.
Ketentuan Penerimaan dan
Penyampaian Hadis
Syarat Penerimaan dan Penyampaian
Hadis telah ditetapkan oleh para ahli hadis semata-mata bertujuan untuk
memelihara hadis dari tindak pemalsuan. Menurut para ulama, secara umum,
terdapat perbedaan antara syarat-syarat penerimaan dan syarat-syarat periwayatan
hadis. Mereka pada umumnya memperbolehkan penerimaan hadis dilakukan oleh orang
kafir dan anak-anak, asalkan ketika meriawatkannya ia telah masuk Islam dan
mukallaf. Sedangkan syarat-syarat yang telah ditetapkan untuk periwayatan hadis
adalah sebagai berikut:
Islam
Balig
Berakal
Tidak fasik
Terhindar dari tingkah laku ya
ng mengurangi dan menghilangkan
kehormatan
Mampu menyampaikan hadis yang
telah dihapalnya
periwayat itu memiliki catatan
maka catatannya ini dapat dipercaya
Sangat mengetahui hal-hal yang
merusak maksud hadis yang diriwayatkannya secara makna[6]
Tampak bahwa syarat-syarat yang
ditetapkan ulama terhadap periwayat yang melakukan kegiatan periwayatan hadis
lebih ketat daripada persyaratan ketika menerima hadis. Namun demikian, menurut
Syuhudi Ismail, orang yang menerima hadis paling tidak harus memenuhi dua
syarat, yaitu: (1) sehat akal pikirannya, dan (2) secara fisik dan mental orang
tersebut mampu memahami dengan baik riwayat hadis yang diterimanya.
Metode Penerimaan dan Periwayatan
Hadis Nabi
Menurut istilah ilmu hadis, yang
dimaksud periwayatan ialah kegiatan penerimaan dan penyampaian hadis serta
menyandarkannya kepada rangkaian para periwayat hadis itu dengan bentuk-bentuk
tertentu. Dalam hal ini, ada tiga unsur yang harus dipenuhi dalam meriwayatkan
hadis, yaitu:
Kegiatan menerima hadis dari
periwayatnya
Kegiatan menyampaikan hadis
kepada orang lain
Ketika hadis itu disampaikan
kepada orang lain, disebutkan susunan rangkaian periwayatnya[7]
Di dalam menyebutkan rangkaian para periwayat hadis yang disampaikan kepada
orang lain itu, terdapat kata-kata atau huruf yang dipakai para periwayat hadis
dalam rangkaian periwayat hadis yang ia riwayatkan sekaligus menetapkan metode
penerimaan dan penyampaian hadis yang terekam di dalam kata-kata it. Kata-kata
atau huruf yang telah mereka identifikasikan itu bisa dibagi ke dalam beberapa
kelompok:
Kelompok pertama adalah kata-kata : (a) sami’tu (b) haddatsana (c) haddatsaniy (d)
akhbarana (e) qaala lanaa dan (f) dzakara
lanaa. Para ulama telah menetapkan bahwa apabila satu dari kata-kata
tersebut dipakai oleh para periwayat hadis dalam rangkaianpara periwayat hadis
yang ia riwayatkan maka metode penerimaan dan periwayatan hadis tersebut adalah
al-sama’, yaitu seorang periwayat
menerima hadis dengan cara mendengar langsung lafal hadis dari guru hadis.
Kelompok kedua adalah kata-kata: (a) qara’tu ‘ala fulanin (b) qara’tu ‘ala fulanin wa anaa asma’u fa
aqrabahu. Para ulama sepakat bahwa pemakaian kata-kata ini telah
menggambarkan cara periwayatan hadis dengan metode qira’ah, yaitu periwayat menghadapkan riwayat hadis kepada guru
dengan cara periwayat itu sendiri yang membacanya atau orang lain yang
membacakannya dan mendengarkan. Riwayat hadis yang dibacakan itu dapat saja
berasal dari catatan atau dari hapalannya. Menurut ‘Ajjaj al-Khatib, disebut
‘ardh al-qira’ah (mendemonstrasikan bacaan).
Kelompok ketiga adalah kata-kata: (a) haddatsana ijazatan (b) akhbarana ijazatan. Kata-kata ini
menggambarkan suatu metode penerimaan dan periwayatan hadis dengan metode ijazah, yaitu pemberian izin oleh
seorang guru kepada murid untuk meriwayatkan sebuah kitab hadis tanpa membaca
hadis tersebut satu per satu.
Kelompok keempat adalah kata-kata: (a) haddatsana munawalatan wa ‘aradhan (b) akhbarana munawalatan yang merekam suatu
penerimaan dan periwayatan hadis dengan munawalah,
yaitu seorang guru memberikan sebuah materi tertulis kepada seorang untuk
meriwaytkannya.
Kelompok kelima adalah kata-kata: (a) kataba ila fulanin (b) akhbarana mukatabatan (c) akhbarani bihi kitabatan yang melukiskan
metode mukatabah, yaitu ulama hadis
menuliskan hadis atau menyuruh orang lain untuk menuliskannya, kemudian
diberikan kepada orang lain yang ada dihadapannya atau tidak berada
dihadapannya[8]
Dengan demikian, dapat disebutkan bahwa metode periwayatan hadis Nabi itu
ialah:
As-sama’
Qira’ah
Ijazah
Munawalah
Mukatabah
I’lam
Wasiyah, dan
Wijadah
Bentuk Riwayat yang Disampaikan
dengan Lafal dan Makna
Bila disepakati bahwa kategori
hadis yang meliputi sifat-sifat Nabi, perbuatan dan akhlak Nabi, perbuatan
sahabat yang didiamkan atau ditolak Nabi, pendapat Nabi terhadap masalah yang
dihadapi sahabat, sabda Nabi yang berkenaan dengan doa-doa dalam ibadah, hadis
qudsi dan surat-surat Nabi yang dikirim kepada penguasa dan sebagainya. Maka,
tampak empat point pertama diriwayatkan dalam bentuk makna (ar-riwayah bi al-ma’na), sedang tiga
point terakhir diriwayatkan dengan lafal (ar-riwayah
bi al-lafzhi).
Riwayah bi al-lafzhi adalah meriwayatkan hadis dengan redaksi matan yang telah didengar tanpa
perubahan, penambahan, dan pengurangan. Redaksi matan itu bila ditelitiu sesuai
dengan yang keluar dari ucapan Nabu Muhammad.
Para ulama mewajibkan periwayatan
hadis dengan lafal, dan secara mutlak, mereka tidak membenarkan riwayat dengan
makna. Jadi, bila secara kukuh memegangi pendapat itu maka periwayatan hadis
hanya dapat dilakukan terhadap hadis-hadis Nabi yang sifatnya qaulan (ucapan) saja, sedang hadis
sejenis yang lain (misalnya fi’il dan
taqrir) tidak mungkin dapat
diriwayatkan. Karena itu, kebanyakan ulama hadis memperbolehkan periwayatan
hadis dengan makna (ar-riwayah bi
al-ma’na) dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
Periwayat benar-benar memiliki
pengetahuan bahasa arab yang mendalam.
Periwayatan secara makna
dilakukan karena terpaksa, misalnya lupa susuna lafalnya.
Bukan sabda Nabi tentang bentuk
bacaan ibadah, misalnya dzikir, doa, azan, takbir, dan syahadat, serta bukan
sabda Nabi dalam bentuk jawami’ al-kalim.
Periwayatannya itu atau yang lupa
akan susunan lafalnya hendaknya ditambahkan kata aw qama qaala atau aw nahwa
dzalika atau semakna dengan itu.
Dibolehkan riwayah bi al-ma’na seperti ini hanya terbatas pada masa sebelum
dibukukannya hadis-hadis Nabi secara resmi. Sesudah masa kodifikasi hadis-hadis
Nabi, periwayatan harus dilakukan secara lafzhi
(lafal)[9]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Secara etimologis, ar-Riwayah berasal dari kata rawa, yarwi, riwayatan yang berarti naqala wa dzakara, yakni membawa atau
mengutip; memindahkan atau menyebutkan. Dari sini kemudian dipakai riwayat al-Hadits yang artinya
menyampaikan hadis
syarat-syarat yang telah
ditetapkan untuk periwayatan hadis adalah sebagai berikut:
Islam
Balig
Berakal
Tidak fasik
Terhindar dari tingkah laku yang
mengurangi dan menghilangkan kehormatan
Mampu menyampaikan hadis yang
telah dihapalnya
Jika periwayat itu memiliki catatan
maka catatannya ini dapat dipercaya
Dalam hal ini, ada tiga unsur
yang harus dipenuhi dalam meriwayatkan hadis, yaitu:
Kegiatan menerima hadis dari
periwayatnya
Kegiatan menyampaikan hadis
kepada orang lain
Ketika hadis itu disampaikan
kepada orang lain, disebutkan susunan rangkaian periwayatnya
Dapat disebutkan bahwa metode
periwayatan hadis Nabi itu ialah:
As-sama’
Qira’ah
Ijazah
Munawalah
Mukatabah
I’lam
Wasiyah, dan
Wijadah
Riwayah bi al-lafzhi adalah meriwayatkan hadis dengan redaksi matan yang telah didengar tanpa
perubahan, penambahan, dan pengurangan. Redaksi matan itu bila ditelitiu sesuai
dengan yang keluar dari ucapan Nabu Muhammad.
Kritik dan Saran
Akhirnya kami dapat merampungakan makalah yang sederhana ini, berkat
semangat dan motivasi dari para dosen dan teman-teman yang selalu gigih
memberikan masukan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini sedikit
memberi manfaat kepada semua orang terutama bagi penulis. Namun kami menyadari
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dengan terbuka kami sangat
mengharapkan dari pada kritik dan saran yang bersifat membangun, dari para
pembaca dan teman-teman semua
DAFTAR PUSTAKA
Suryadilaga Alfatih, dkk, Ulumul Hadis, Yogyakarta: Perum POLRI
Gowok, 2010
Ash-Shiddieqy Hasbi, Pokok-Pokok Ilmu DirayaHadis II, Jakarta:
Bulan Bintang, 1980
Ismail Syuhudi, Kaedah-Kaedah Kesahihan Sanad Jakarta:
Bulan Bintang, 1995
Al-Jazari Ibn Asir, Jami’ al-Ushul fi Hadits ar-Rasul, tanpa
tahun: Dar al-Fikr
Al-Ghazali, al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul, tanpa tahun
[1]<!--[if
!supportFootnotes]-->[1]<!--[endif]--> Dr. M Alfatih suryadilaga, dkk, Ulumul Hadis, (Yogyakarta: Perum POLRI Gowok, 2010), hal.105-106
[3]<!--[if
!supportFootnotes]-->[3]<!--[endif]--> Hasbi ash-Shiddieqy, Pokok-Pokok
Ilmu DirayaHadis II, (Jakarta: Bulan Bintang, 1980) hal.30
[4]<!--[if
!supportFootnotes]-->[5]<!--[endif]--> Ibn Asir al-Jazari, Jami’
al-Ushul fi Hadits ar-Rasul, (t,tp: Dar al-Fikr), hal.70
[5]<!--[if
!supportFootnotes]-->[6]<!--[endif]--> Al-Ghazali, al-Mustashfa
min ‘Ilm al-Ushul, (t,d) hal.187-188
Tidak ada komentar:
Posting Komentar