Jumat, 25 Oktober 2013

Metode Penerimaan dan Periwayatan Hadis





BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Hadis adalah sumber ajaran Islam kedua setelah al-Qur’an. Dilihat dari segi periwayatannya, hadis berbeda dengan al-Qur’an. Untuk al-Qur’an, semua periwayatan ayatnya berlangsung secara mutawatir. Sedangkan hadis Nabi sebagian periwayatannya berlangsung secara mutawatir dan sebagian lagi berlangsung secara ahad. Karenanya, al-Qur’an dilihat dari segi periwayatannya mempunyai kedudukan qath’iy al-wurud atau qath’iy as-tsubut di mana seluruh ayat telah diakui keasliannya, sedang hadis, terutama yang dikategorikan hadis ahad masih diperlukan pengkajian serius untuk memperoleh kepastian periwayatannya: apakah berasal dari Nabi atau bukan. Hadis dilihat dari segi periwayatannya berkedudukan sebagai zhanniy al-wurud atau zhanniy as-tsubut.
Kajian-kajian yang banyak dilakukan umat islam terhadap al-Qur’an adalah untuk memahami kandungannya dan berusaha mengamalkannya. Terhadap hadis, kajian mereka tidak hanya menyangkut pemahaman kandungan dan pengamalannya, tetapi juga periwayatannya. Karenanya, kajian terhadap periwayatan hadis ini kemudian melahirkan disiplin ilmu tersendiri yang dikenal dengan Ilmu ad-Dirayah[1]
Makalah ini membahas aspek periwayatan hadis yang secara khusus mengkaji Pengertian Penerimaan Riwayat Hadis, syarat-syarat peneriamaan dan periwayatan hadis, metode-metode, bentuk riwayat, dan mengemukakan pengertian, persamaan, dan perbedaan ar-riwayah dan as-syahadah, kemudian diakhiri dengan lafal-lafal dalam meriwayatkan hadis.

Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, masalah yang akan dibahas ialah metode penerimaan dan periwayatan hadis. Secara terperinci penulis, merumuskan masalah sebagai berikut:
Pengertian Penerimaan Riwayat Hadis
Ketentuan Penerimaan Hadis
Macam-macam cara menerima hadis
Pengertian Periwayatan Hadis
Lafal-lafal dalam Meriwayatkan Hadis

Ruang lingkup
Mengingat banyaknya masalah yang berkaitan dengan periwayatan hadis, maka penulis membatasi diri dengan hanya mengambil masalah yang berhubungan dengan metode saja, adapun masalah-masalah metode penerimaan dan periwayatran hadis yang dibahas dalam makalah ini sebagai berikut;
Pengertian Penerimaan Riwayat Hadis
Ketentuan Penerimaan Hadis
Macam-macam cara menerima hadis
Pengertian Periwayatan Hadis
Lafal-lafal dalam Meriwayatkan Hadis

Tujuan
Tujuan umum makalah  ini adalah untuk mengetahui kualitas sebuah hadis dan sebagai tolak ukur dalam menilai sebuah hadis. Adapun tujuan khususnya dapat dirumuskan sebagai berikut;
Untuk membedakan antara ar-riwayah dan as-syahadah.
untuk mengetahui tata cara periwayatan hadis
untuk mengetahui macam-macam cara menerima hadis
untuk mengetahui pengertian periwayatan hadis
untuk mengetahui macam-macam lafal dan makna hadis
BAB II
PEMBAHASAN

METODE PENERIMAAN DAN PERIWAYATAN HADIS
Pengertian, Persamaan, dan Perbedaan ar-Riwayah dan as-Syahadah
Pengertian ar-Riwayah dan as-Syahadah
Secara etimologis, ar-Riwayah berasal dari kata rawa, yarwi, riwayatan yang berarti naqala wa dzakara, yakni membawa atau mengutip; memindahkan atau menyebutkan. Dari sini kemudian dipakai riwayat al-Hadits yang artinya menyampaikan hadis[2]
Arti ini sejalan dengan hadis Nabi: qaala shalla allhu alayhi wa sallam: allahumma irham khulafaa’iy, qiila wa man khulafaa’uka? Qaala al-laziina ya’tuuna mim ba’diy yarwuuna ahaadiitsiy wa yu’alimiuhanaa an-naasa, rawaahu at-tahbraani wa ghairuhu. Semakna dengan itu adalah menyampaikan, menceritakan, dan menyebarkan hadis kepada orang lain, seperti tersirat dari sabda Nabi: ‘an zaid bin tsabit qaala : sami’tu rasulullah shalla allhu alaihi wasallam yaquul: nadhdhara allahu al-mar’a minna haditsan fabalaghahuu ghairahu…. Rawaahu abu dawud wa at-tirmizdi.
Menurut istilah hadis, ar-Riwayah adalah memindahkan dari seorang guru kepada orang lain atau membukukannya kedalam buku hadis[3]
Orang yang melakukan kegiatan ini disebut rawi. Sedaxngkan as-syahadah secara bahasa berarti akhbara bikadza khayran qathi’an, yakni memberikan sesuatu dengan sebenar-benarnya
.
Sedangkan menurut Hasbi ash-Shaddieqy, as-Syahadah berarti hadir, member kabar, dan mengetahui. Semakna dengan itu adalah al-Bayyinah wa al-yamiin, bukti dan sumpah atau kesaksian.
Persamaan dan Perbedaan ar-Riwayah dan as-Syahadah
Para ulama berpendapat bahwa persamaan ar-Riwayah dengan as-Syahadah terdapat pada empat hal, yaitu harus dilakukan oleh orang-orang yang beragama Islam, telah mukallaf (balig dan berakal), bersifat adil dan dhabith[4]
Keempat hal itu berkaitan langsung dengan syarat syahnya periwayat dan saksi.
            Adapun perbedaan antara periwayatan dan kesaksian jumlahnya cukup banyak. Menurut al-Ghazali, enam di antaranya adalah sebagai berikut:
Periwayat boleh dilakukan oleh hambah sahaya, sedangkan kesaksian harus dilakukan oleh orang merdeka.
Periwayat syah saja dilakukan oleh laki-laki ataupun wanita, sedangkan kesaksian lebih diutamakan laki-laki.
Periwayat boleh memiliki hubungan kekerabatan dengan orang yang dijelaskan dalam riwayat yang dikumukakannya, sedangkan kesaksian tidak boleh dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan orang yang memberikan kesaksian perkaranya.
Periwayat asalkan pendengarannya baik, syah dilakukan oleh orang buta, sedangkan saksi tidak diperkenankan dari seorang yang buta.
Bilangan periwayat tidak menjadi persyaratan syahnya periwayatan, sedangkan kesaksian untuk peristiwa-peristiwa tentu haruslah lebih satu orang.
Periwayat dapat mempunyai hubungan permusuhan dengan orang yang disinggung dalam berita yang diriwayatkannya, sedangkan kesaksian tidak boleh dilakukan oleh oarng yang mempunyai hubungan permusuhan dengan orang yang disaksikan perkaranya[5]
Jadi, selama as-syahadah memiliki pengertian kesaksian seseorang terhadap Nabi dan bukan terbatas pada kesaksian perkara maka ia sama dengan ar-riwayah. Sebaliknya, jika ar-riwayah berarti cerita seseorang tentang kesaksiannya terhadap suatu hal yang tidak hanya terbatas pada hadis Nabi maka ia sama dengan as-syahadah.

Ketentuan Penerimaan dan Penyampaian Hadis
Syarat Penerimaan dan Penyampaian Hadis telah ditetapkan oleh para ahli hadis semata-mata bertujuan untuk memelihara hadis dari tindak pemalsuan. Menurut para ulama, secara umum, terdapat perbedaan antara syarat-syarat penerimaan dan syarat-syarat periwayatan hadis. Mereka pada umumnya memperbolehkan penerimaan hadis dilakukan oleh orang kafir dan anak-anak, asalkan ketika meriawatkannya ia telah masuk Islam dan mukallaf. Sedangkan syarat-syarat yang telah ditetapkan untuk periwayatan hadis adalah sebagai berikut:
Islam
Balig
Berakal
Tidak fasik
Terhindar dari tingkah laku ya
ng mengurangi dan menghilangkan kehormatan
Mampu menyampaikan hadis yang telah dihapalnya
periwayat itu memiliki catatan maka catatannya ini dapat dipercaya
Sangat mengetahui hal-hal yang merusak maksud hadis yang diriwayatkannya secara makna[6]
Tampak bahwa syarat-syarat yang ditetapkan ulama terhadap periwayat yang melakukan kegiatan periwayatan hadis lebih ketat daripada persyaratan ketika menerima hadis. Namun demikian, menurut Syuhudi Ismail, orang yang menerima hadis paling tidak harus memenuhi dua syarat, yaitu: (1) sehat akal pikirannya, dan (2) secara fisik dan mental orang tersebut mampu memahami dengan baik riwayat hadis yang diterimanya.

Metode Penerimaan dan Periwayatan Hadis Nabi
Menurut istilah ilmu hadis, yang dimaksud periwayatan ialah kegiatan penerimaan dan penyampaian hadis serta menyandarkannya kepada rangkaian para periwayat hadis itu dengan bentuk-bentuk tertentu. Dalam hal ini, ada tiga unsur yang harus dipenuhi dalam meriwayatkan hadis, yaitu:
Kegiatan menerima hadis dari periwayatnya
Kegiatan menyampaikan hadis kepada orang lain
Ketika hadis itu disampaikan kepada orang lain, disebutkan susunan rangkaian periwayatnya[7]
Di dalam menyebutkan rangkaian para periwayat hadis yang disampaikan kepada orang lain itu, terdapat kata-kata atau huruf yang dipakai para periwayat hadis dalam rangkaian periwayat hadis yang ia riwayatkan sekaligus menetapkan metode penerimaan dan penyampaian hadis yang terekam di dalam kata-kata it. Kata-kata atau huruf yang telah mereka identifikasikan itu bisa dibagi ke dalam beberapa kelompok:
Kelompok pertama adalah kata-kata : (a) sami’tu (b) haddatsana (c) haddatsaniy (d) akhbarana (e) qaala lanaa dan (f) dzakara lanaa. Para ulama telah menetapkan bahwa apabila satu dari kata-kata tersebut dipakai oleh para periwayat hadis dalam rangkaianpara periwayat hadis yang ia riwayatkan maka metode penerimaan dan periwayatan hadis tersebut adalah al-sama’, yaitu seorang periwayat menerima hadis dengan cara mendengar langsung lafal hadis dari guru hadis.
Kelompok kedua adalah kata-kata: (a) qara’tu ‘ala fulanin (b) qara’tu ‘ala fulanin wa anaa asma’u fa aqrabahu. Para ulama sepakat bahwa pemakaian kata-kata ini telah menggambarkan cara periwayatan hadis dengan metode qira’ah, yaitu periwayat menghadapkan riwayat hadis kepada guru dengan cara periwayat itu sendiri yang membacanya atau orang lain yang membacakannya dan mendengarkan. Riwayat hadis yang dibacakan itu dapat saja berasal dari catatan atau dari hapalannya. Menurut ‘Ajjaj al-Khatib, disebut ‘ardh al-qira’ah (mendemonstrasikan bacaan).
Kelompok ketiga adalah kata-kata: (a) haddatsana ijazatan (b) akhbarana ijazatan. Kata-kata ini menggambarkan suatu metode penerimaan dan periwayatan hadis dengan metode ijazah, yaitu pemberian izin oleh seorang guru kepada murid untuk meriwayatkan sebuah kitab hadis tanpa membaca hadis tersebut satu per satu.
Kelompok keempat adalah kata-kata: (a) haddatsana munawalatan wa ‘aradhan (b) akhbarana munawalatan yang merekam suatu penerimaan dan periwayatan hadis dengan munawalah, yaitu seorang guru memberikan sebuah materi tertulis kepada seorang untuk meriwaytkannya.
Kelompok kelima adalah kata-kata: (a) kataba ila fulanin (b) akhbarana mukatabatan (c) akhbarani bihi kitabatan yang melukiskan metode mukatabah, yaitu ulama hadis menuliskan hadis atau menyuruh orang lain untuk menuliskannya, kemudian diberikan kepada orang lain yang ada dihadapannya atau tidak berada dihadapannya[8]
Dengan demikian, dapat disebutkan bahwa metode periwayatan hadis Nabi itu ialah:
As-sama’
Qira’ah
Ijazah
Munawalah
Mukatabah
I’lam
Wasiyah, dan
Wijadah

Bentuk Riwayat yang Disampaikan dengan Lafal dan Makna
Bila disepakati bahwa kategori hadis yang meliputi sifat-sifat Nabi, perbuatan dan akhlak Nabi, perbuatan sahabat yang didiamkan atau ditolak Nabi, pendapat Nabi terhadap masalah yang dihadapi sahabat, sabda Nabi yang berkenaan dengan doa-doa dalam ibadah, hadis qudsi dan surat-surat Nabi yang dikirim kepada penguasa dan sebagainya. Maka, tampak empat point pertama diriwayatkan dalam bentuk makna (ar-riwayah bi al-ma’na), sedang tiga point terakhir diriwayatkan dengan lafal (ar-riwayah bi al-lafzhi).
Riwayah bi al-lafzhi adalah meriwayatkan hadis dengan redaksi matan yang telah didengar tanpa perubahan, penambahan, dan pengurangan. Redaksi matan itu bila ditelitiu sesuai dengan yang keluar dari ucapan Nabu Muhammad.
Para ulama mewajibkan periwayatan hadis dengan lafal, dan secara mutlak, mereka tidak membenarkan riwayat dengan makna. Jadi, bila secara kukuh memegangi pendapat itu maka periwayatan hadis hanya dapat dilakukan terhadap hadis-hadis Nabi yang sifatnya qaulan (ucapan) saja, sedang hadis sejenis yang lain (misalnya fi’il dan taqrir) tidak mungkin dapat diriwayatkan. Karena itu, kebanyakan ulama hadis memperbolehkan periwayatan hadis dengan makna (ar-riwayah bi al-ma’na) dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
Periwayat benar-benar memiliki pengetahuan bahasa arab yang mendalam.
Periwayatan secara makna dilakukan karena terpaksa, misalnya lupa susuna lafalnya.
Bukan sabda Nabi tentang bentuk bacaan ibadah, misalnya dzikir, doa, azan, takbir, dan syahadat, serta bukan sabda Nabi dalam bentuk jawami’ al-kalim.
Periwayatannya itu atau yang lupa akan susunan lafalnya hendaknya ditambahkan kata aw qama qaala atau aw nahwa dzalika atau semakna dengan itu.
Dibolehkan riwayah bi al-ma’na seperti ini hanya terbatas pada masa sebelum dibukukannya hadis-hadis Nabi secara resmi. Sesudah masa kodifikasi hadis-hadis Nabi, periwayatan harus dilakukan secara lafzhi (lafal)[9]

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Secara etimologis, ar-Riwayah berasal dari kata rawa, yarwi, riwayatan yang berarti naqala wa dzakara, yakni membawa atau mengutip; memindahkan atau menyebutkan. Dari sini kemudian dipakai riwayat al-Hadits yang artinya menyampaikan hadis
syarat-syarat yang telah ditetapkan untuk periwayatan hadis adalah sebagai berikut:
Islam
Balig
Berakal
Tidak fasik
Terhindar dari tingkah laku yang mengurangi dan menghilangkan kehormatan
Mampu menyampaikan hadis yang telah dihapalnya
Jika periwayat itu memiliki catatan maka catatannya ini dapat dipercaya
Dalam hal ini, ada tiga unsur yang harus dipenuhi dalam meriwayatkan hadis, yaitu:
Kegiatan menerima hadis dari periwayatnya
Kegiatan menyampaikan hadis kepada orang lain
Ketika hadis itu disampaikan kepada orang lain, disebutkan susunan rangkaian periwayatnya

Dapat disebutkan bahwa metode periwayatan hadis Nabi itu ialah:
As-sama’
Qira’ah
Ijazah
Munawalah
Mukatabah
I’lam
Wasiyah, dan
Wijadah
Riwayah bi al-lafzhi adalah meriwayatkan hadis dengan redaksi matan yang telah didengar tanpa perubahan, penambahan, dan pengurangan. Redaksi matan itu bila ditelitiu sesuai dengan yang keluar dari ucapan Nabu Muhammad.

Kritik dan Saran
Akhirnya kami dapat merampungakan makalah yang sederhana ini, berkat semangat dan motivasi dari para dosen dan teman-teman yang selalu gigih memberikan masukan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini sedikit memberi manfaat kepada semua orang terutama bagi penulis. Namun kami menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dengan terbuka kami sangat mengharapkan dari pada kritik dan saran yang bersifat membangun, dari para pembaca dan teman-teman semua

DAFTAR PUSTAKA
Suryadilaga Alfatih, dkk, Ulumul Hadis, Yogyakarta: Perum POLRI Gowok, 2010
Ash-Shiddieqy Hasbi, Pokok-Pokok Ilmu DirayaHadis II, Jakarta: Bulan Bintang, 1980
Ismail Syuhudi, Kaedah-Kaedah Kesahihan Sanad Jakarta: Bulan Bintang, 1995
Al-Jazari Ibn Asir, Jami’ al-Ushul fi Hadits ar-Rasul, tanpa tahun: Dar al-Fikr
Al-Ghazali, al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul, tanpa tahun




[1]<!--[if !supportFootnotes]-->[1]<!--[endif]--> Dr. M Alfatih suryadilaga, dkk, Ulumul Hadis, (Yogyakarta: Perum POLRI Gowok, 2010), hal.105-106
[2]<!--[if !supportFootnotes]-->[2]<!--[endif]--> Ibid,
[3]<!--[if !supportFootnotes]-->[3]<!--[endif]--> Hasbi ash-Shiddieqy, Pokok-Pokok Ilmu DirayaHadis II, (Jakarta: Bulan Bintang, 1980) hal.30
[4]<!--[if !supportFootnotes]-->[5]<!--[endif]--> Ibn Asir al-Jazari, Jami’ al-Ushul fi Hadits ar-Rasul, (t,tp: Dar al-Fikr), hal.70
[5]<!--[if !supportFootnotes]-->[6]<!--[endif]--> Al-Ghazali, al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul, (t,d) hal.187-188
[6]<!--[if !supportFootnotes]-->[7]<!--[endif]--> Alfatih suryadilaga, loc.cit., hal.109
[7]<!--[if !supportFootnotes]-->[8]<!--[endif]--> Alfatih suryadilaga, hal.110
[8]<!--[if !supportFootnotes]-->[9]<!--[endif]--> Alfatih suryadilaga, hal.111-112
[9]<!--[if !supportFootnotes]-->[10]<!--[endif]--> Alfatih suryadilaga, loc.cit., hal.113-114

Tidak ada komentar:

Posting Komentar