BAB I
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Munculnya berbagai kelompok teologi dalam Islam tidak terlepas dari faktor historis yang menjadi landasan kajian. Bermula ketika Nabi Muhammad SAW. wafat, riak-riuk perpecahan di antara kaum Muslim timbul kepermukaan. Perbedaan pendapat dikalangan sahabat tentang siapa pengganti pemimpin setelah Rasul, memicu pertikaian yang tidak bisa dihindari. Semua terbungkus dalam isu-isu yang bernuansa politik, dan kemudian berkembang pada persoalan keyakinan tentang Tuhan dengan mengikut sertakan kelompok-kelompok mereka sebagai pemegang “predikat kebenaran”. Perpecahan semakin meruncing ketika pada masa pemerintahan Ali, hal yang sentral diperdebatkan adalah masalah ”Imamah” atau kepemimpin. Golongan Syi’ah yang pro terhadap Ali sangat mendukung bahwa imamah harus diserahkan kepada Ali dan keturunannya. Sedangakan Khawarij dan Mu’tazilah menentang dengan pendapat mereka, bahwa siapapun berhak menduduki kursi kepemimpinan, termasuk budak. Jika ia memang dari kaum Muslimin yang cakap dan berkualitas. Terjadinya pembunuhan Utsman ra. (17 Juni 656 M), oleh pemberontak dari Mesir merupakan fase kedua sengitnya perdebatan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah. Tidak berhenti sampai di situ, perdebatan semakin meluas tentang persoalan “dosa kecil” sampai pada “dosa besar”. Bahkan pada ranah “keimanan”. Dan penentuan siapa yang dianggap “mukmin”, “kafir”, “fasik”, dan bagaimana kedudukan mereka di akhirat nanti, serta tindakan Tuhan bagi perbuatan mereka. Dari persoalan “iman” inilah, muncul aliran-aliran teologi, diantaranya: Syi’ah, Khawarij, Mu’tazilah, Asy-‘Ariyah, Al-Maturidi, Qodariyah, Jabariyah dan masih banyak lagi. Pada pembahasan kali ini kami akan mengangkat tema :”Sejarah Lahirnya As’ariyah dan teori al-kasbu mrnurut Asy’ariyah ” menurut pandangan Asy’ariyah yang menjadi salah satu kelompok yang pernah “Eksis” dalam kancah teologi Islam dan sering menjadi pembicaraan orang.
BAB II
PEMBAHASAN
SEJARAH LAHIRNYA ASY’ARIYAH DAN PERJUANGANNYA
A. Lahirnya Asy’ariyah
Aliran Asy'ariyah adalah aliran teologi Islam yang lahir pada dasawarsa kedua abad ke-10 (awal abad ke-4). Pengikut aliran ini, bersama pengikut Maturudiyah dan Salafiyah, mangaku termasuk golongan ahlus sunnah wal jama’ah. Pendiri teologi Asy'ariyah ini adalah Imam Asy'ari (Abu al-Hasan Ali bin Ismail al-Asy'ari. Abu Hasan al-Asy'ari), nama lengkapnya adalah Abul Hasan bin Ismail bin Ishaq bin Salim bin Abdillah bin Musa bin Abi Burdah bin Abi Musa al-Asy'ari. Ia adalah seorang ulama yang dikenal sebagai salah seorang perantara dalam sengketa antara Ali dan Muawiyah. Abul Hasan al-Asy'ari lahir di Basrah pada 260 H/873 M dan meninggal di Bagdad pada 324 H/935 M. Dalam suasana Mu’tazilah yang sedang keruh, al-Asy'ari dibesarkan dan di didik sampai mencapai usia lanjut. Ia telah membela aliran Mu’tazilah sebaik-baiknya, tetapi kemudian aliran ini ditinggalkannya bahkan dianggapnya sebagai lawan. Al-Asy'ari semula dikenal sebagai tokoh Mu’tazilah, dia adalah murid dari al-Juba’i, seorang yang cerdas yang dapat dibanggakan serta pandai berdebat, sehingga al-Juba’i sering menyuruh al-Asy'ari untuk menggantikannya bila terjadi suatu perdebatan. Dia menjadi pengikut aliran Mu’tazilah sampai berumur 40 tahun. Pada 300 H, yaitu ketika beliau mencapai umur 40 tahun, dia menyatakan keluar dari Mu’tazilah dan membentuk aliran teologi sendiri yang kemudian dikenal dengan nama Asy'ariyah. Sebab Imam al-Asy'ari keluar dari Mu’tazilah tidaklah begitu jelas. Al-Asy'ari, sungguhpun telah puluhan tahun menganut paham Mu’tazilah, akhirnya meninggalkan ajaran Mu’tazilah. Sebab yang biasa disebut, yang berasal dari al-Subki dan ibn Asyakir ialah bahwa pada suatu malam al-Asy'ari bermimpi; dalam mimpi itu Nabi Muhammad SAW. mengatakan padanya bahwa madzhab ahli haditslah yang benar, dan madzhab Mu’tazilah salah. Sebab lain adalah bahwa al-Asy'ari berdebat dengan gurunya yakni al-Jubba’i dan dalam perdebatan itu gurunya tak dapat menjawab tantangan sang murid. Di sini timbul soal apa sebenarnya yang menimbulkan perasaan ragu dalam diri al-Asy'ari yang kemudian mendorongnya untuk meninggalkan paham Mu’tazilah? Berbagai tafsiran diberikan untuk menjelaskan hal ini. Menurut Ahmad Mahmud Subhi keraguan itu timbul karena al-Asy'ari menganut madzhab Syafi’i. Dan al-Syafi’i mempunyai pendapat teologi yang berlainan dengan ajaran-ajaran Mu’tazilah, contohnya al-Syafi’i berpendapat bahwa al-Qur'an tidak diciptakan, tetapi bersifat qadim dan bahwa Tuhan dapat dilihat di akhirat nanti. Menurut Hammudah ghurabah ajaran-ajaran seperti yang diperoleh al-Asy'ari dari al-Jubba’i, menimbulkan persoalan-persoalan, yang tidak mendapat penyelesaikan yang memuaskan. Dari kalangan kaum orientalis, Mac Donald[1] berpendapat bahwa darah Arab Padang Pasir yang mengalir dalam tubuh al-Asy'ari yang mungkin membawanya kepada perubahan madzhab itu. Aliran-Aliran Sejarah bersifat tradisional dan patalistis sedang kaum Mu’tazilah bersifat rasionil dan percaya kepada kebebasan dalam kemauan dan perbuatan. Patut juga diperhatikan pendapat Ali Musthafa al-Ghurabi bahwa keadaan al-Asy'ari 40 tahun menjadi penganut Mu’tazilah, membuat kita tidak mudah percaya bahwa al-Asy'ari meninggalkan paham Mu’tazilah hanya karena di dalam perdebatan, dimana al-Jubba’i gurunya tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan. Sayyed Amir Ali menuduh, mungkin sekali karena faktor ambisi, sehingga al-Asy'ari keluar dari Mu’tazilah. Dengan caranya yang licik dia dapat mempengaruhi dan meyakinkan orang banyak serta menggabungkan diri dengan golongan Ahmad bin Hanbal (Ahlul Hadits) yang waktu itu mendapat simpati Khalifah dan masyarakat. Bagaimanapun juga banyak analisa orang dikemukakan tentang alasan keluarnya al-Asy'ari dari Mu’tazilah dan dalam suatu perdebatan tidak mendapat jawaban yang memuaskan baginya, sehingga menimbulkan keraguan. Harus pula diakui bahwa saat itu golongan Mu’tazilah sedang berada dalam masa kemunduran. Demikian pula pertentangan paham sesama kaum muslimin seperti tak akan bisa teratasi. Al-Asy'ari, sebagai seorang ulama yang gairah akan keselamatan dan keutuhan Islam serta kaum muslimin, ia sangat khawatir perbedaan dan pertentangan pendapat pada waktu itu, akan menyeret ke dalam situasi yang tak diinginkan. Oleh sebab itu perlu segera adanya pedoman yang dapat jadi pegangan umat. Faktor-faktor inilah yang lebih dekat kepada kemungkinan, mengapa al-Asy'ari keluar dari Mu’tazilah, di mana kemudian membentuk aliran teologi baru.
B. Perkembangan Aliran Asy’ariyah
Pikiran-pikiran Imam al-Asy'ari, merupakan jalan tengah antara golongan-golongan berlawanan atau antara aliran rasionalis dan tekstualis. Dalam mengemukakan dalil dan alasan, ia juga memakai dalil-dalil akal dan dalil naqli bersama-sama. Sesudah ia mempercayai isi al-Qur'an dan al-Hadits, ia mencari alasan-alasan dari akal pikiran untuk memperkuatnya. Jadi ia tidak menganggap akal pikiran sebagai hakim atas nash-nash agama untuk mena’wilkan dan melampaui ketentuan arti lahirnya, melainkan dianggapnya sebagai pelayan dan penguat arti lahir nash tersebut. Ia tidak meninggalkan cara yang lazim dipakai oleh ahli filsafat dan logika, sesuai dengan alam pikiran dan selera masanya. Meskipun demikian, Imam al-Asy'ari tetap menyatakan kesetiaanya kepada Imam Ahmad bin Hanbal atau aliran ahlus sunnah yaitu suatu aliran yang menentang aliran Mu’tazilah sebelum al-Asy'ari, bahkan ia mengikuti jejak ulama salaf yaitu sahabat-sahabat dan tabi’in-tabi’in, terutama dalam menghadapi ayat-ayat mutasyabihat, dimana mereka tidak memerlukan pena’wilan, pengurangan atau melebihkan atau arti lahirnya. Akan tetapi aliran Asy'ariyah sepeninggal pendirinya sendiri mengalami perkembangan dan perubahan yang cepat karena pada akhirnya, aliran Asy'ariyah lebih condong kepada segi aliran, mendahulukannya sebelum nash dan memberikan tempat yang lebih luas daripada tempat untuk nash-nash itu sendiri. Al-Juwaini[2] sudah berani memberikan ta’wilan terhadap ayat-ayat mutasyabihat. Bahkan menurut al-Ghazali, pertalian antara dalil akal dengan dalil syara’ (naqli) ialah kalau dalil akal merupakan fondamen bagi sesuatu bangunan, maka dalil syara’ merupakan bangunan itu sendiri. Fondamen tidak akan ada artinya, kalau tidak ada bangunan di atasnya, sebagaimana bangunan tidak akan kokoh senantiasa tanpa fondamen. Buku al-Ghazali[3] yang lain, yaitu al-Iqtishad, di maksudkannya untuk memberikan kepercayaan (aqidah) yang tengah-tengah antara golongan yang terlalu memegangi akal, yaitu golongan filosof dan Mu’tazilah, sehingga pikiran-pikiran mereka berlawanan dengan nash-nash yang sudah pasti. Kedua macam sifat tersebut yang hanya memihak kepada salah satu segi, tidak dapat dibenarkan, sebab sebenarnya sebagaimana halnya dengan orang yang melihat dengan baik memerlukan mata yang sehat dan sinar matahari bersama-sama. Namun buku itu sendiri, yaitu al-Iqtihad, yang berarti metode rate (jalan tengah) cukup menunjukkan aqidah yang ditempuh oleh pengarangnya, suatu aqidah dari ahlussunnah. Jadi aliran Asy'ariyah pada akhir perkembangannya mendekati aliran Mu’tazilah, karena kedua aliran tersebut memegang prinsip yang mengatakan bahwa: “pengetahuan yang didasarkan atas unsur-unsur naqli (tradisional) tidak memberikan keyakinan kepada kita”. Mereka memandang bahwa pengetahuan tersebut tidak mempunyai nilai kebenaran mutlak (absolut), kecuali dalam hal-hal yang bertalian dengan amalan-amalan syara’ (fiqih), sedang untuk masalah aqidah hanya bisa mencapai nilai sekunder. Karena itu hanya dalil-dalil akal pikiran saja yang memungkinkan kita mencapai keyakinan. Kelanjutannya ialah apabila dalil-dalail naqli berisi hal-hal yang tidak bisa diterima akal, maka dalil itu harus dita’wilkan, karena akal pikiran harus di dahulukan dari pada dalil naqli. Bagaimana besarnya pengaruh prinsip tersebut (mendahulukan akal) dapat kita lihat pada Syeikh M. Abduh[4] yang mengatakan bahwa prinsip tersebut sudah disepakati oleh kaum muslimin, kecuali mereka yang tidak bisa dipercayai pikiran-pikirannya. Bahkan menurut Ibnu Jauzi[5] kecenderungan kepada metode aliran Mu’tazilah sudah terlihat sejak dari masa pendiriannya yang pertama, yang karenanya ia mengatakan bahwa Imam al-Asy'ari selamanya menjadi orang Mu’tazilah. Kecenderungan inilah yang menyebabkan mengapa orang-orang pengikut madzhab Hanbali (ahlussunnah) merasa tidak puas terhadap aliran Asy'ariyah dan mengadakan perlawanan yang sengit terhadap mereka, seperti yang pernah dilakukannya terhadap aliran Mu’tazilah, dan puncak perlawanannya terjadi pada masa Ibnu Taimiah. Biar bagaimanapun juga prinsip yang dipegang oleh aliran Asy'ariyah, namun aliran ini dapat menggantikan aliran Mu’tazilah dan dipeluk oleh kebanyakan kaum mslimin sampai sekarang.
C. Corak dan Pokok-Pokok Pemikiran Al-Asy’ari
Al-Asy'ari sebagai orang yang pernah menganut paham Mu’tazilah, tidak dapat menjauhkan diri dari pemakaian akal dan argumentasi pikiran. Ia menentang dengan kerasnya mereka yang mengatakan bahwa pemakaian akal pikiran dalam soal-soal agama atau membahas soal-soal yang tidak pernah disinggung-singgung oleh rasul merupakan suatu kesalahan. Sahabat-sahabat nabi sendiri, sesudah beliau wafat, banyak membicarkan soal-soal baru dan meskipun demikian mereka tidak disebut orang-orang yang sesat (bid’ah). Ia menentang keras orang yang berkeberatan membela agama dengan ilmu kalam (teologi Islam) dan argumentasi pikiran, keberatan mana tidak ada dasarnya dalam al-Qur'an dan Hadits. Di samping itu, ia juga mengingkari orang-orang yang berlebihan menghargai akal pikiran yaitu aliran Mu’tazilah. Karena aliran ini tidak mengakui sifat-sifat Tuhan, maka dikatakannya telah sesat, sebab mereka telah menjauhkan Tuhan dari sifat-sifat-Nya dan menempatkan-Nya dalam bentuk yang tidak dapat diterima akal, selain karena mereka mengingkari kemungkinan melihat Tuhan dengan mata kepala. Apabila pendapat ini dibenarkan, maka akan berakibat penolakan hadits-hadits nabi yang merupakan salah satu tiang agama. Dengan demikian jelaslah kedudukan Imam al-Asy'ari, seperti yang dilukiskan oleh pengikut-pengikutnya sebagai seorang muslim yang ikhlas membela kepercayaan dan mempercayai isi al-Qur'an dan al-Hadits, dengan menempatkannya sebagai dasar (pokok), di samping menggunakan akal pikiran, di mana tugasnya tidak lebih daripada memperkuat nash-nash tersebut. Al-Asy'ari sesungguhnya dari segi intelektual dan pahamnya adalah seorang Mu’tazilah, karena kecewa oleh beberapa pemikiran Mu’tazilah yang tidak dapat memuaskan pikirannya, maka ia meninggalkan Mu’tazilah dan mengembangkan aliran yang dikenal dengan namanya Asy'ariyah. Sebagai bekas seorang Mu’tazilah ia tetap menggunakan metode filsafat dan ilmu kalam serta argumentasinya, sehingga seringkali masih mencurigakan bagi kebanyakan umat. Salah satu risalahnya yang terkenal “Risalah fi Istihsan Ahaudel fi Illmi Kalam” memberikan gambaran kepada kita betapa al-Asy'ari membela diri dari berbagai serangan dan bagaimana dalam perjuangannya mengkonsolidasi faham kaum sunni itu di mana ia menyerukan pentingnya mempelajari metode ilmu kalam yakni disiplin berpikir. Dalam hubungannya keterangan di atas Nur Cholis Majid[6] mengungkapkan:
Reformasi al-Asy'ari tercatat sebagai salah satu Reformasi yang amat sukses. Karena, Pertama: ia berhasil melumpuhkan gerakan Mu’tazilah dengan menggunakan logika mereka sendiri. Kemudian dengan sistem teologinya itu ia menjadi pendekar umat dalam menjawab tantangan gelombang hellenisme[7]. Boleh dikata bahwa ia bukan saja telah mengukuhkan paham suni, tetapi bahkan menyelamatakan Islam sendiri dari bahaya hellenisme total. Dalam banyak hal, al-Asy'ari berusaha untuk mencari jalan tengah di antara pendapat-pendapat yang bertentangan pada waktu itu. Meskipun tidak semua pendapatnya, seperti dia sendiri penganut madzhab Syafi’i serta mengikuti dan menerima pendapat Imam Ahmad ibn Hanbal tokoh ahlul hadits (tekstualis) dengan segala keikhlasan tanpa diubah dan ditanyakan bagaimana caranya. Sebagai contoh antara lain pendapat al-Asy'ari pada masalah-masalah sebagai berikut:
1. Masalah Dosa Besar
Golongan Mu’tazilah berpendapat, bahwa orang yang melakukan dosa besar meskipun dia mempunyai Iman dan ketaatan, bila dia tidak bertaubat dari dosa besarnya, sebelum meninggal ia akan kekal di dalam neraka. Golongan Murji’ah berpendapat siapa saja yang beriman kepada Allah, maka betapapun dosa besar yang dilakukannya, ia tidak akan mempengaruhi keimanannya. Sedangkan al-Asy'ari berpendapat, orang mukmin yang mengEsakan Tuhan, tetapi fasiq maka persoalannya diserahkan kepada kehendak Allah. Dia dapat mengampuni-Nya serta memasukan ke dalam surga atau Dia memasukannya terlebih dahulu ke dalam neraka, kemudian memasukannya ke dalam surga. Sesungguhnya orang mukmin tidak akan kekal di neraka, ini telah disepakti oleh ulama. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat mengenai siapa orang mukmin yang tidak kekal di neraka itu. Khawarij menganggap orang yang mengerjakan dosa besar dan dosa kecil sebagai orang kafir. Dalam pandangan mereka, ia tidak diakui sebagai seorang muslim maupun mukmin. Mu’tazilah mengatakan bahwa pelaku dosa besar tidak diakui sebagai seorang mukmin, sekalipun ia masih diakui sebagai seorang muslim. Hanya saja, ia akan kekal dalam neraka selama ia belum bertaubat dengan taubat yang sebenarnya, dan siksaannya lebih ringan di bandingkan dengan siksa orang yang tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.Tampaknya Khawarij dan Mu’tazilah memasukan amal sebagai salah satu komponen iman. Sedangkan Asy'ariyah dan Maturidiyah tidak menganggap amal sebagai salah satu komponennya. Oleh kerena itu orang yang melakukan dosa besar tidak keluar dari iman, sekalipun amalnya tetap dihisab dan ia tetap mendapat siksa, serta Allah dapat saja mencurahkan rahmat kepadanya. Itulah sebabnya al-Maturidi berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidak kekal di neraka, sekalipun ia meninggal dunia tanpa bertaubat. Berkenaan dengan hal ini ia mengatakan bahwa Allah telah menetapkan dalam al-Qur'an bahwa Dia tidak akan membalas kejahatan kecuali dengan kejahatan yang serupa. Allah berfirman:
مَنْ جَاءَ بِالحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَيِّئَةِ فَلاَ يُجْزَى إِلاَّ مِثْلَهَا وَهُمْ لاَيُظْلَمُوْنَ (الأنعام:160)
Artinya : Barang siapa membawa amal yang baik maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barang siapa membawa perbuatan yang jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan). (QS. Al-An’am : 160)
Tidak disanksikan bahwa orang yang tidak mengingkari Allah dan tidak menyekutukan sesuatu dengan-Nya, berada dibawah dosa orang kafir dan orang musyrik. Allah telah menetapkan kekekalan dalam neraka sebagai siksaan bagi kemusyrikan dan kekufuran. Maka sekiranya pelaku dosa besar di siksa sebagaimana siksaan terhadap orang kafir, padahal ia beriman niscaya hukumannya itu melebihi kadar dosanya. Ini merupakan pelanggaran Allah terhadap janji-Nya sendiri, sedangkan Dia tidak akan menganiaya hamba-hamba-Nya dan tidak akan melanggar janji-Nya. Selanjutnya mempersamakan pembalasan antara orang kafir dan orang mukmin yang durhaka termasuk hal yang bertentangan dengan kebijaksanaan dan keadilan Allah. Alasannya, orang mukmin yang durhaka telah membawa sesuatu yang merupakan kebaikan terbesar, yaitu iman dan ia tidak melakukan kejahatan terburuk, yaitu kekufuran. Maka sekiranya Allah mengekalkannya dalam neraka, niscaya Dia telah menetapkan pembalsan kejahatan terburuk sebagai imbalan bagi kebaikan terbaik. Tuntutan keadilan dan kebijaksanaan ialah membalas secara seimbang, bukan melebihi, kecuali balasan pahala. Selanjutnya al-Maturidi[8] mengatakan bahwa yang benar mengenai orang mukmin yang berdosa ialah menyerahkan persoalan mereka kepada Allah. Jika Allah menghendaki, maka Dia mengampuni mereka sebagai karunia, kebaikan, dan rahmat-Nya. Sebaliknya, jika Allah menghendaki, maka Dia menyiksa mereka sesuai dengan kadar dosa mereka. Namun, mereka tidak akan dikekalkan dalam neraka. Dengan demikian, orang mukmin berada di antara harapan dan kecemasan. Allah boleh saja menghukum dosa kecil dan mengampuni dosa besar.
2. Masalah Melihat Tuhan
Ada beberapa nash al-Qur'an yang menegaskan bahwa Allah dapat dilihat, seperti firman Allah :
وُجُوْهٌ يَوْمَئِذٍ نَاذِرَةٌ (22) إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ.......(القيامة:22-23)
Artinya : “Wajah-wajah (orang-orang mu’min) pada hari itu berseri-seri.
Kepada Tuhannyalah mereka melihat. (Al-Qiyamah :22-23).
Berdasarkan firman tersebut, al-Maturidi sebagaimana Al-Asy'ari menetapkan bahwa Allah dapat dilihat pada Hari Kiamat. Mu'tazilah manafikannya, sebab perbuatan melihat memerlukan ruang bagi yang yang melihat, dan hal ini jelas mengandung konsekuensi bahwa Allah bertempat pada suatu ruang, padahal Allah Maha suci dari berada pada suatu tempat dan dipengaruhi oleh perubahan waktu. Al-Maturidi yang menetapkan bahwa Allah dapat dilihat pada Hari Kiamat menegaskan bahwa hal itu merupakan salah satu keadaan khusus Hari Kiamat, sedangkan keadaan itu hanya Allah yang mengetahui bagaimana bentuk dan sifatnya. Kita tidak mengetahui tentang Hari Kiamat kecuali melalui berbagai ungkapan dan pernyataan yang menetapkannya, tanpa mengetahui bagaimana keadaan yang sebenarnya. Lebih dari itu, Mu'tazilah menganalogikan melihat Tuhan dengan melihat yang bersifat materi, yang berarti menganalogikan yang bersifat immateri dengan yang materi. Cara analogi seperti ini merupakan analogi yang tidak memenuhi kriteria keabsahan. Menganalogikan yang ghaib dengan sesuatu yang nyata boleh saja, apabila yang ghaib termasuk jenis yang nyata. Adapun apabila ia tidak termasuk jenisnya, maka analogi itu tidak memenuhi kriteria keabsahannya. Berdasarkan penegasan itu, Al-Maturidi menyatakan bahwa Allah kelak pada Hari Kiamat dapat dilihat. Akan tetapi, ia segera menambahkan bahwa hal itu merupakan bagian dari kondisi pada Hari Kiamat, yaitu hari penghitungan amal, pahala dan siksa. Membicarakan tentang bagaimana keadaan yang sebenarnya Hari Kiamat itu termasuk sikap melampaui batas.
3. Masalah Kekuasaan Tuhan Dan Perbuatan Manusia
Dalam hal ini Mu’tazilah berpendapat, manusialah yang melakukan perbuatannya dengan daya kekuatan yang diberikan Tuhan kepadanya. Golongan Jabariyah menyatakan manusia tidak berkuasa menciptakan sesuatu, tetapi manusia mempunyai daya untuk memperoleh suatu perbuatan, yang menurut Al-Asy’ari disebut “kasab” (acquistion, perolehan ).
Beberapa pokok pemikiran Asy'ariyah antara lain :
a. Wujud, Sifat dan Kekuasaan Tuhan
Kita wajib percaya bahwa Tuhan adalah wajib al-wujud, karena adanya berita wahyu dan perintah Tuhan, dan hal itu dapat ditangkap oleh akal pikiran kita. Bukti wujudnya Tuhan adalah adanya alam semesta ini pasti ada yang menciptakannya, yaitu Allah SWT. Karena Tuhan itu wujud, maka pastilah dapat dilihat oleh manusia. Tuhan sebagai Dzat yang Wajibul Wujud yang Qodim mempunyai sifat yang Qodim pula, karena Sifatnya adalah Dzatnya, dimana antara sifat dan Dzat tidak bisa dipisahkan. Ini bukan berarti “Mutaaddidul qudama” (berbilangnya yang qodim), karena sifatnya adalah juga Dzatnya. Menurut Al-Asy’ari, memang benar bahwa sifat-sifat Tuhan seperti yang banyak disebut baik di dalam al-Qur’an maupun hadits, akan tetapi sifat-sifat itu adalah sifat yang sesuai bagi Dzat Tuhan sendiri dan sama sekali tidak menyerupai sifat makhluk. Tuhan mendengar tetapi tidak seperti kita mendengar. Bagaimana Tuhan mendengar maupun melihat dan sebagainya. Seorang Islam wajib percaya dan menerimanya tanpa menanyakan bagaimana caranya dan sebagainya. Konsepsi sifat Tuhan ini kemudian dikembangkan sehingga menjadi akidah Ahlussunnah Wal-Jamaah, di mana Tuhan mempunyai sifat Jamal (keindahan), Jalal (kebesaran) dan Kamal (kesempurnaan). Selanjutnya sifat-sifat Tuhan tersebut dibagi menjadi sifat yang wajib, mustahil dan jaiz. Sehingga ada 20 sifat wajib dan mustahil bagi Tuhan, yang wajib diketahui oleh setiap muslim. Konsep sifat 20 ini adalah konsepsi As-Sanusi[9], Adapun sifat jaiz bagi Tuhan adalah menunjukkan kemutlakan kekuasaan Tuhan untuk berbuat atau tidak berbuat. Tidak ada sesuatupun yang mewajibkan bagi Tuhan untuk berbuat baik atau buruk. Tuhan yang Maha Kuasa mempunyai wewenang untuk memerintah dan melarang. Bahkan kehendak Tuhan tidak dapat dibagi, kekal meliputi segala hal, keseluruhan tunduk kepada kemauannya, baik tindakan sendiri maupun tindakan makhluk-Nya bahkan Tuhan juga menghendaki segala sesuatu dalam arti moril, baik dan buruk, menguntungkan atau merugikan dan ia mengetahui dan berkehendak, sebagaimana telah ditentukan sejak semula. Tuhan memerintah sebagai Raja, ia melakukan apa yang ia kehendaki dan menentukan sebagaimana yang Ia sukai, sehingga jika Ia memasukkan semua orang ke dalam surga, hal itu bukan suatu kezaliman, dan apabila memasukkan mereka ke dalam neraka, maka juga tidak salah. Ketidak adilan bukan sesuatu yang harus dihubungkan dengan Tuhan, Karena Tuhan mempunyai kedaulatan mutlak. Tidak mungkin Ia dianggap tidak adil atau dhalim dan tak mungkin dianggap bersalah. Bahwa Tuhan tidak punya kewajiban apa-apa menurut akal, baik yang bermanfaat maupun yang amat berguna atau bantuan yang menyenangkan, bahkan dasar kewajiban manusia tak ada yang mengikat terhadap Tuhan . Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Asy'ariyah prinsip teologinya adalah kekuasaan mutlak bagi Tuhan. Kehendak dan perbuatan-Nya tak bisa diganggu gugat oleh siapapun.
Dari prinsip ini maka mereka mempercayai :
1. Adanya syafaat, bantuan pertolongan pengampunan kepada siapa yang dikehendaki-Nya.
2. Tuhan dapat dilihat di Akherat dengan mata kepala. Karena Tuhan adalah wujud adanya, sehingga sesuatu yang wujud pasti dapat dilihat. Demikian pula kalau Tuhan menghendaki apa salahnya dan apa pula susahnya Tuhan menampakkan diri pada manusia sehingga dapat dilihat dengan mata kepala.
3. Mu'jizat, sebagai sesuatu yang “khariqul adah” sebagai bukti kebenaran kenabian atau kerasulan seorang utusan. Demikian pula mereka percaya kepada shiratal mustaqim, Al-Mizan, siksa kubur, karena disebutkan dalam Al-Qur’an. Dari konsepsinya tentang sifat Tuhan yang Qodim, maka Asy'ariyah percaya bahwa Kalamullah adalah juga Qodim, sehingga dengan demikian maka Al-Qur’an sebagai Kalamullah yang Qodim, maka Qodim pula. Adapun Qodimnya Al-Qur’an itu adalah pada aslinya firman itu sebelum dituliskan dan diucapkan. Tatkala telah dituliskan dan diucapkan, yang kita dengar dan kita baca itu adalah pemberitahuan atau pernyataan dari firman yang asli itu. Pemberitahuan dan pernyataan itu adalah identik dengan firman Allah yang asli yang tersimpan di dalam “Lauh al-mahfud”. Dengan kata lain yang tertulis dalam Mushaf, yang tersusun dari huruf dan suara adalah gambaran atau fotocopy dari Al-Qur’an yang Qodim itu.
b. Kemampuan akal dan perbuatan manusia
Sebagai seorang yang pernah mengikuti paham Mu'tazilah, Al- Asy’ari juga menghargai akal. Tetapi akal manusia hanya mampu mengetahui adanya Tuhan, dan fungsi akal hanya sebagai saksi penguat yang membenarkan apa yang disampaikan oleh wahyu. Akal tidak boleh menghakimi wahyu. Apabila bertemu nash yang tidak sesuai dengan akal, maka diterima apa adanya dan tidak boleh dita’wilkan. Mereka beranggapan bahwa karena akal manusia sangat terbatas, sehingga tidak mampu memahami wahyu secara lengkap dan sempurna. Tetapi dalam perkembangan selanjutnya ternyata mereka juga menggunakan ta’wil, sebagaimana yang dilakukan oleh Al-Juwaini[10], mena’wilkan ayat “Yadun” dengan kekuasaan Tuhan. Demikian pula tentang baik dan buruk, berkewajiban melakukan yang baik dan meninggalkan yang dilarang serta kewajiban manusia terhadap Tuhan, akal manusia tidak mampu mengetahuinya kecuali setelah diterangkan dan dijelaskan oleh wahyu. Dengan demikian akal manusia mempunyai kemampuan yang terbatas sekali, sedang wahyu dipandang sebagaimana sumber dan ukuran moral. Oleh karena itu manusia tidak berkuasa menciptakan sesuatu, sebab kalau dikatakan manusia dapat mencipta maka berarti ada dua pencipta dan ini adalah syirik. Perbuatannya sendiripun tidak berkuasa menciptakan, tetapi hanya berkuasa untuk memperoleh (Kasab) suatu perbuatan. Yang menjadikan perbuatan manusia adalah kudrat dan iradat Tuhan, tetapi besertanya ada kudrat /daya manusia. Kudrat Allah yang memberi bekas, sedang kudrat manusia tidak memberi bekas apa-apa. Allahlah yang membuat dan mewujudkan pekerjaan, alat dan juga sebab-sebabnya. Pokoknya semuanya itu yang mewujudkan adalah Allah. Sedangkan harapan dan cita-cita yang terdapat pada jiwa manusia juga ciptaan Allah. Hanya gambaran azam saja yang dari manusia. Bahwa nasib manusia pun telah ditentukan Tuhan sebelumnya didalam qadha’ dan qadar-Nya. Maka tindakan manusia telah ditentukan terlebih dahulu dengan perintah-Nya, supaya orang melakukan tindakan itu di mana manusia hanya mempunyai kemampuan untuk memperolehnya dengan alat daya yang telah diberikan Tuhan kepadanya. Bertitik tolak dari corak pemikiran Asy'ariyah, maka paham Asy’ariyah disebut pula paham “Ahlussunnah Wal-Jamaah”. Sebutan ini berlaku pula bagi paham Maturidiyah dan siapa saja yang menentang paham Mu'tazilah. Diketahui bahwa Imam Al-Asy'ari mendapat kedudukan yang tinggi, mempunyai banyak pengikut dan mendapat bantuan dari para penguasa pemerintahan. Lebih dari itu, pendapat-pendapatnya disebut “pendapat Ahlussunnah Wal-Jamaah atau Ahlussunnah (tanpa waljamaah) dan sebutan ini yang banyak dipakai atau sebutan “Madzahibus Salaf wa Ahlussunnah “.Penyebutan Ahlussunnah sudah dipakai sejak sebelum Al-Asy'ari, yaitu terhadap mereka yang apabila menghadapi sesuatu peristiwa, maka dicari hukumnya dari Al-Qur’an dan al-Hadits, apabila tidak didapatinya maka mereka diam saja, karena tidak berani melampaui. Mereka lebih terkenal dengan sebutan “Ahlul Hadits” yang sudah dimulai sejak zaman sahabat, kemudian dilanjutkan sampai masa Tabi’in. Kebalikan dari mereka ialah “Ahlur-Ra’yi” (pemegang pendapat pikiran), yang apabila menghadapi keadaan yang sama, maka tidak berhenti melainkan berusaha dengan akal pikirannya untuk menemukan hukum peristiwa yang dihadapinya dengan jalan “qias” atau “istihsan” dan sebagainya. Dari penggabungan kedua metode aliran tersebut, timbullah aliran tengah-tengah yang dicetuskan oleh Imam As-Syafi’i[11] meskipun sudah ada orang yang merasa selalu terikat dengan Al-Hadits dalam bidang fiqih, namun mereka tidak dikenal dengan sebutan Ahlussunnah. Pada waktu aliran Mu'tazilah timbul dalam bidang aqidah dengan pendapat-pendapatnya yang bercorak rasionalis dan dengan tidak segan-segan menolak hadits-hadits yang berlawanan dengan ketentuan akal pikiran atau mena’wilkan ayat-ayat mutasyabihat, maka timbullah aliran lain yang tetap memegangi dan mempertahankan Hadits-hadits yang ditolak oleh aliran Mu'tazilah, yang terkenal dengan nama Ahlussunnah dan yang ingin mengikuti jejak ulama Salaf dalam menghadapi nash-nash yang mutasyabihat. Di antara ulama Salaf tersebut ialah Imam Malik bin Anas yang mengatakan tentang ayat “ar-Rahman ‘alal-‘arsyistawa”, (Tuhan bertempat di aras), bahwa arti “bertempat” sudah jelas, tetapi caranya tidak kita ketahui. Iman akan bertempatnya Tuhan adalah wajib, tetapi menanyakannya adalah suatu bid’ah. Pendirian tersebut juga menjadi pendirian Imam Ahmad bin Hambal, Sufyan Atsyauri, Dawud bin Ali Adzahri dan lain-lain. Mereka tidak memperkuat pendiriannya tersebut dengan ilmu kalam, sebagaimana yang diperbuat oleh ulama-ulama salaf berikutnya, seperti al-Harits bin Asad al-Muhasibi, yang memakai Ilmu Kalam. Setelah mereka semua datanglah Imam al-Asy’ari, yang setelah mengadakan perdebatan dengan gurunya.
BAB III
PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi-meteri yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kelemahan dan kekuranganya, karena terbatasnya pengetahuan dan kuranganya rujukan atau referensi yang ada dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah dikesempatan-kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
1. Muhammad Hasbi Iman dan Kufur Analisasi Perbandingan Aliran-aliran Teologi Islam, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Watampone
2. Mohd. Said Ishak Konsep Iman dan kufur: Perbandingan perspektif Antara Aliran Teologi, 36(E) Jun. 2002: 61-74 Universitas Tekhnologi Malaysia
3. Harun Nasution Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Universitas Indonesia 2008
4. Jurnal Hunafa Vol. 2 No. 3 Desember 2005: 209-224
[1] . mac donal adalah orientalis kalahiran inggris yang menetap di amerika serikat, lahir di glassgow pada tahun 1863 dan meninggal pada tahun 6 septembar 1943 . Dia termasuk ilmuan yang kuat imanya, dan sangat bersemangat dalam menyebarkan ajaran kristen, dengan banyak menggembleng paracalon-calon misionaris di sekolah kennedy untuk dikirim sebagai misionaris kristen di berbagai penjuru dunia.
[2] . Al-Iman al-Juwaini yang juga dikenal dengan nama Iman al-Haramaeni, mempunyai nama lengkap Abu al-Ma'aliy Abd al-Malik bin Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf bin Abdullah bin Yusuf bin Muhammad bin Hayyuyah al-Juwaini. Seorang ahli ushul dan fikih, beliau bermazhab Syafi'iy. Namun, al-Juwaini dinisbahkan pada satu tempat yang ada di Naisabur, beliau bergelar Dhiya al-Din dan disebut Imam al-Haramen karena beliau pernah menetap di Mekah dan Medinah selama empat tahun untuk belajar, berfatwa dan mengumpulkan metode-metode masbab. Beliau dilahirkan pada tanggal 18 Muharram 419 H.
[3] . Nama lengkap beliau adalah Muhammad bin Muhammad bin Ahmad al-Ghazali, beliau bergelar Hujjat al-Islam dan Zain al-Din al- Thusiy dan dipanggil dengan Abu Hamid, beliau lahir di Thus tahun 450 H. Beliau hidup dalam keluarga yang sangat sederhana tapi teguh dalam prinsip-prinsip Islam.
[4] . Muhammad Abduh lahir pada tahun 1266 H atau 1894 M di sebuah distrik bernama Sibsyir kota Mahallah Nasr, provinsi Bakhirhah, Mesir. Kelahirannya bertepatan dengan masa pergolakan politik yang terjadi di Mesir. Tepatnya di akhir era pemerintahan Muhammad Ali Pasya 1894. Tumbuh di tengah keluarga petani dengan ekonomi menengah. Ayahnya,, Abduh Hasan Khairallah adalah orang Turki yang telah lama tinggal di Mesir. Sedang ibunya konon keturunan Arab yang garis nasabnya dikaitkan dengan suku Umar bin Khattab ra.
[5] . Nama lengkap beliau adalah ‘Abdurrahman bin Abil Hasan ‘Ali bin Muhammad bin ‘Ubaidillah al-Qurasyi. Kakeknya terkenal dengan sebutan Ibnul Jauzi (anak kelapa), karena kelapa yang ia miliki di Wasith, di mana di sana sama sekali tidak ada kelapa selain milik beliau. Beliau lahir pada tahun 510 H. Ayahnya meninggal ketika beliau berumur tiga tahun, lalu beliau diasuh oleh bibinya (dari pihak ayah). Ketika beliau mulai tumbuh, bibinya membawa beliau kepada al-Hafizh Ibnu Nashir, lalu beliau belajar kepadanya dan menghasilkan ilmu dalam memberikan wejangan yang tidak dihasilkan oleh seorang pun selainnya, bahkan diceritakan bahwa sebagian majelisnya dihadiri oleh lebih dari 100.000 orang.
[6] . Nurcholish lahir pada 17 Maret 1939, di tengah gejolak perjuangan politik menuju kemerdekaan Indonesia, di Desa Mojoanyar, Jombang, Jawa Timur. Desa ini memiliki dinamika keagamaan yang istimewa tempat penghuninya meletakkan pendidikan pada posisi yang utama. Mayoritas penduduk Jombang adalah santri Muslim, dengan tradisi tarekat (sufisme) yang kuat dan secara otomatis menjadi bagian alami dari diri Nurcholish. Orangtua Nurcholish datang dari lingkungan Nahdlatul Ulama dan Masyumi. Ibunda Nurcholish, Fathonah, dipilih menjadi istri ayahnya, Abdul Madjid, atas perintah Kiai Asy’ari, pendiri NU. Fathonah putri keluarga pengusaha yang taat beragama. Abdul Madjid adalah petani dan guru, yang bersama istrinya kemudian mendirikan Madrasah Al Wathaniah, di Mojoanyar. Sang ayah politisi Masyumi, yang jarang di daerah itu, meski tetap memegang tradisi NU secara kuat.
[8] . Nama lengkap al-Maturidi adalah Muhammad bin Muhammad Abu Mansur Al-Maturidi, ia di lahirkan di sebuah kota yang bernama maturid didaerah Samarqand (termasuk daerah Uzbekistan) pada tahun 853 M dan meninggal pada tahun 333 H/ 944 M. Ia adalah pendiri dari aliran Al-Maturidiyah salah satu golongan aliran dari madzhab Ahlussunnah. Tidak seorangpun secara pasti mengetahui tahun kelahirannya. Ini adalah sebuah observasi penting karena ini berarti bahwa orang yang membuat isnad tidak mengetahui cukup informasi tentangnya untuk menjadikannya sebagai sumber, artinya tidak ada seorang alim pun yang pernah mengenalnya. Golongan Maturidiyah adalah golongan rasionalis yang diatributkan kepada Al Maturidi. Sumber Ushulud Dien mereka adalah rasio dan mengambil teks (Al Quran dan Sunnah) sebagai sumber kedua setelah itu. Al Maturidiyah didirikan dalam rangka untuk mengkounter golongan yang lain (seperti Mu’tazillah dan Ash’aris), akan tetapi tidak disebut Al Maturidiyah hingga setelah kematiannya
[9] . As-Sanusi, Beliau adalah salah satu tokoh As’Ariyah, nama lengkap beliau adalah Syeikh Muhammad bin Ali as-Sanusi telah dilahirkan pada hari Isnin 12 Rabiulawal 1202H/22 Disember 1787M di sebuah tempat yang bernama al-Wasitah, di Mustaghanim, Algeria.
[10] . Al-Iman al-Juwaini yang juga dikenal dengan nama Iman al-Haramaeni, mempunyai nama lengkap Abu al-Ma'aliy Abd al-Malik bin Abu Muhammad Abdullah bin Yusuf bin Abdullah bin Yusuf bin Muhammad bin Hayyuyah al-Juwaini. Seorang ahli ushul dan fikih, beliau bermazhab Syafi'iy. Namun, al-Juwaini dinisbahkan pada satu tempat yang ada di Naisabur, beliau bergelar Dhiya al-Din dan disebut Imam al-Haramen karena beliau pernah menetap di Mekah dan Medinah selama empat tahun untuk belajar, berfatwa dan mengumpulkan metode-metode masbab. Beliau dilahirkan pada tanggal 18 Muharram 419 H.
[11] . Imam Syafi’i adalah imam ketiga dari empat mazhab menurut urutan kelahirannya. Beliau adalah “Nashirul Hadits,” pembela hadits dan “mujaddid”, pembaharu abad kedua hijriyah. Menurut kebanyakan ahli sejarah bahwa Syafi’i dilahirkan di Ghaza, Paelstina, tahun 150 H (767 M). namun ada yang mengatakan lahir di Asqalan, yaitu daerah yang kurang lebih 3 farsakh (8 km atau 3,5 mil) dari Ghaza, dan perjalanan dua tiga hari dari Baitul Maqdis. Ada juga yang mengatakan lebih jauh dari itu yaitu di Yaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar